Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggelar sidang dengan agenda tuntutan dalam kasus kerangkeng manusia. Empat orang terdakwa dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
VIDEO: Lanjutan Sidang Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, 4 Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggelar sidang dengan agenda tuntutan dalam kasus kerangkeng manusia. Empat orang terdakwa dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Diperbarui 24 Nov 2022, 12:45 WIBDiterbitkan 24 Nov 2022, 12:45 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cerita Hendra Hartono Promosikan Cirebon Sebagai Pusat Investasi Kuwait di Jawa Barat
Kolagen dalam Rutinitas Skincare, Manfaatnya Terbukti atau Sekadar Hype?
Banjir Bekasi, BNPB Evakuasi Ratusan Warga Pondok Gede Permai Jatiasih
Mimpi Belut: Makna, Tafsir, dan Penjelasan Lengkap
Disuruh Pacar, Gadis di Bone Campurkan Racun dalam Takjil Berbuka Puasa Ayahnya
Doa Ramadhan Hari ke-1 Sampai 30: Lengkap Arab, Latin, dan Arti
Intip Dapur Annisa Pohan yang Mewah, Serba Putih dengan Sentuhan Eropa
Tecno Camon 40 Series Debut di MWC 2025, Kamera dan AI Jadi Fitur Andalan!
Nasib Valverde Masih Menggantung Jelang Real Madrid vs Atletico di Liga Champions
Memahami Arti Handsome dan Penggunaannya dalam Bahasa Inggris
Cara Transfer Duit THR via GoPay, OVO, hingga DANA: Panduan Lengkap!
Warga Korban Banjir Bekasi Terjebak di Lantai 2 Rumah Butuh Bantuan Makanan