Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding AG dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap DO. Dalam putusannya, Majelis Hakim memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni memvonis AG 3 tahun 6 bulan penjara.
VIDEO: PT DKI Jakarta Tolak Banding AG dalam Kasus Penganiayaan DO
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding AG dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap DO. Dalam putusannya, Majelis Hakim memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni memvonis AG 3 tahun 6 bulan penjara.
diperbarui 28 Apr 2023, 13:19 WIBDiterbitkan 28 Apr 2023, 13:19 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPK Tidak Tutup Kemungkinan Periksa Megawati dalam Kasus Harun Masiku
5 Aktivitas Transfer Manchester United di Bursa Januari 2025: Siapa yang Pergi dan Datang?
Kaleidoskop 2024: Deretan Peristiwa di Kalteng, dari Misteri Hilangnya Mahasiswa hingga Penampakan 'Awan Kinton'
Momen Presiden Prabowo Subianto Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024
Khidmat, Malam Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
Para Ketua Umum Parpol Kumpul di Kediaman Prabowo, AHY Akui Bahas Soal Politik
Libur Nataru Jumlah Penumpang di Bandara Banyuwangi Meningkat, Tingkat Keterisian Capai 92 Persen
Tidak Terpakai di Olympique Lyon, Wilfried Zaha Jadi Incaran Klub MLS
Prabowo Tegaskan Bukan Memaafkan Koruptor: Enak Aja, Udah Nyolong
VIDEO: Wamen Komdigi Pastikan Kualitas Internet Baik Selama Libur Nataru
Jangan Coba-Coba Dzalim ke Orang Seperti Ini, Konsekuensinya Mengerikan Kata Buya Yahya
VIDEO: PT Sritex Pailit, Para Karyawan Gelar Doa Bersama