Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding AG dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap DO. Dalam putusannya, Majelis Hakim memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni memvonis AG 3 tahun 6 bulan penjara.
VIDEO: PT DKI Jakarta Tolak Banding AG dalam Kasus Penganiayaan DO
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding AG dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap DO. Dalam putusannya, Majelis Hakim memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni memvonis AG 3 tahun 6 bulan penjara.
Diperbarui 28 Apr 2023, 13:19 WIBDiterbitkan 28 Apr 2023, 13:19 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Israel Putus Pasokan Listrik ke Gaza untuk Tingkatkan Tekanan pada Hamas
8 Cara Mencegah Diare untuk Jaga Kesehatan Pencernaan, Perhatikan Pola Makan
IHSG Berpeluang Menguat, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 10 Maret 2025
Wahana Honda Gelar Promo Berkah Mudik, Ada Diskon Servis dan Suku Cadang
Cuaca Besok Selasa 11 Maret 2025: Jabodetabek Siang Hari Diprediksi Cerah Berawan
VIDEO: Ummah Market: Supermarket Halal Dengan Sentuhan Modern
Sinopsis Film Mandarin An Empress and Warriors di Vidio, Kisah Pengorbanan Seorang Putri di Medan Perang
Begini Cara Setiap Zodiak Mengatasi Stres, Part 2
Awak Kabin Desak Korean Air Izinkan Pakai Sepatu Sneakers Saat Bekerja di Udara
350 Kata-Kata Promosi Kue Lebaran yang Memikat Hati Konsumen
Bahlil Jamin Pasokan BBM dan Listrik Aman hingga Lebaran 2025
Lupakan Gyokeres, Manchester United Fokus ke Striker Prancis Berpengalaman di Inggris