VIDEO: PT DKI Jakarta Tolak Banding AG dalam Kasus Penganiayaan DO

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding AG dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap DO. Dalam putusannya, Majelis Hakim memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni memvonis AG 3 tahun 6 bulan penjara.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 28 Apr 2023, 13:19 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2023, 13:19 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding AG dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap DO. Dalam putusannya, Majelis Hakim memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni memvonis AG 3 tahun 6 bulan penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya