Kasus Penganiayaan DO

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding AG dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap DO. Dalam putusannya, Majelis Hakim memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni memvonis AG 3 tahun 6 bulan penjara.
Tampilkan foto dan video