PT DKI Jakarta

Vonis banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap mantan pejabat Pajak, Angin Prayitno Aji adalah 5 tahun penjara, lebih ringan dari sebelumnya 7 tahun penjara pada putusan pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor.
Tampilkan foto dan video