Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengawas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik terkait percakapan melalui pesan Whatsapp dengan pihak yang berperkara.
VIDEO: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Tidak Terbukti Lakukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Dewan Pengawas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik terkait percakapan melalui pesan Whatsapp dengan pihak yang berperkara.
Diperbarui 22 Sep 2023, 14:37 WIBDiterbitkan 22 Sep 2023, 14:37 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Galungan 2024: Makna Kemenangan Dharma dan Ucapan Selamat dalam Bahasa Bali dan Indonesia
50 Quotes Idul Adha 2025 yang Menyentuh Hati, Pengingat Arti Berkurban dan Keikhlasan
7 Rekomendasi Drakor Slice of Life Tanpa Peran Antagonis, Cocok Buat Healing
A Flower for The Future di Art Jakarta Gardens 2025, Menggantung Doa dan Harapan di Karya Seni
Saham Asia-Pasifik Dibuka Menguat di Tengah Harapan Meredanya Perang Tarif AS-China
Infografis Paus Fransiskus Tutup Usia hingga Mekanisme Penggantinya
NOC Indonesia Gelorakan Target Lebih dari 2 Emas di Olimpiade 2028
Pneumonia Bisa Serang Individu Sehat, Jangan Remehkan Gejala Mirip Flu
Harga Emas Hari Ini 23 April 2025 di Antam Longsor, Cek Daftarnya
7 Fakta Menarik dan Sejarah High Heels, Awalnya Dirancang untuk Pria
Cek Fakta: Tidak Benar Artikel Menko Yusril Sebut Prabowo Presiden Paling Bijaksana dan Keturunan Nabi Luth
Pesona Kim Young Kwang sebagai Imugi yang Mencuri Perhatian di The Haunted Place