Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengawas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik terkait percakapan melalui pesan Whatsapp dengan pihak yang berperkara.
VIDEO: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Tidak Terbukti Lakukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Dewan Pengawas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik terkait percakapan melalui pesan Whatsapp dengan pihak yang berperkara.
Diperbarui 22 Sep 2023, 14:37 WIBDiterbitkan 22 Sep 2023, 14:37 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Yeobo dan Panggilan Sayang Lainnya dalam Bahasa Korea
Arti Tafadhol: Memahami Makna dan Penggunaan dalam Kehidupan Sehari-hari
Cara Menghilangkan Lapisan Lilin di Apel Agar Lebih Aman Dikonsumsi, Menarik Diketahui
Arti Psikopat: Memahami Gangguan Kepribadian yang Kompleks
Manfaat Terong untuk Bantu Turunkan Kolesterol Secara Alami, Simak Penjelasannya
Arti YGY: Istilah Viral yang Sering Digunakan di Media Sosial
Cara Membuat Telur Bebek Dadar, Bebas Bau Amis dan Menggugah Selera
Banjir Parah Bekasi Timur: 3 Meter, Ratusan Warga Mengungsi!
Arti Arigatou: Memahami Ungkapan Terima Kasih dalam Bahasa Jepang
Jangan Langsung Dibuang, Gunakan Trik Ini Agar Nasi Kering Kembali Lembut
Tradisi Puasa, Makna Spiritual dan Praktik Unik di Berbagai Budaya
Manfaat Jus Pare untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui, Bantu Jaga Imunitas Tubuh