Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan tiga pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pilpres 2024. Penetapan Capres-Cawapres tersebut diumumkan usai KPU melakukan rapat pleno secara tertutup, Senin (13/11) sore.