Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Paspampres dan dua anggota TNI lain dalam kasus pembunuhan penjual kosmetik, Imam Masykur.
VIDEO: Paspampres dan Dua Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Paspampres dan dua anggota TNI lain dalam kasus pembunuhan penjual kosmetik, Imam Masykur.
Diperbarui 12 Des 2023, 11:43 WIBDiterbitkan 12 Des 2023, 11:43 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
10 Resep Masakan Sehari-hari yang Praktis dan Lezat untuk Keluarga
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Borneo FC Panaskan Papan Atas Usai Bungkam Persita
Erick Thohir Umumkan 3 Calon Naturalisasi Baru Timnas Indonesia Jelang Lawan Australia: Ada Emil Audero
Cara Merebus Kayu Manis, Disebut Efektif untuk Penanganan Diabetes
Apa Tujuan Pemanasan Sebelum Meloncat: Panduan Lengkap untuk Persiapan Optimal
Desain Kaus Anies Baswedan Saat Berada di Qatar Disorot di Tengah Peringatan Darurat Indonesia Gelap
Taktik Canggih Peretas Korea Utara Lazarus di Balik Pencurian Kripto Bybit Rp Rp 24,45 Triliun
6 Potret Pernikahan Sangun Ragahdo, Aaliyah dan Thariq Jadi Pengiring Pengantin
Kata Pakar: Ekspresi Sukatani Kritik Terhadap Institusi, Bukan Tindak Pidana dan Tak Bisa Dilarang
10 Resep Kue Kering Lezat untuk Lebaran dan Hari Raya
Enam Sandera Israel Dibebaskan Hamas, Sukacita Warnai Hostages Square di Tel Aviv
Utusan PBB Geir Pedersen: Suriah Dibebaskan dari Sanksi Jika Berkomitmen Bentuk Pemerintahan Inklusif