Prita Bebas dari Semua Dakwaan

Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Prita diputuskan bebas dari segala dakwaan.

oleh Rio Pangkerego Diperbarui 19 Sep 2012, 07:12 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2012, 07:12 WIB
Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Prita diputuskan bebas dari segala dakwaan.

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya