Prita Bebas dari Semua Dakwaan

Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Prita diputuskan bebas dari segala dakwaan.

oleh Rio Pangkerego diperbarui 19 Sep 2012, 07:12 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2012, 07:12 WIB
Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Prita diputuskan bebas dari segala dakwaan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya