8 Harta yang Wajib Dizakatkan, Jangan Sampai Lupa Ditunaikan

Pahami 8 jenis harta wajib zakat dalam Islam, lengkap dengan syarat, ketentuan nisab dan haul, serta penjelasan dari berbagai sumber terpercaya.

oleh Fitriyani Puspa Samodra Diperbarui 12 Mar 2025, 15:20 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2025, 15:20 WIB
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Harta yang Wajib Dizakatkan / Sumber: iStockphoto... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang disebutkan dalam Al-Qur'an berdampingan dengan perintah mendirikan sholat. Terdapat 82 ayat yang menyinggung tentang zakat, menegaskan betapa pentingnya ibadah ini dalam kehidupan seorang Muslim. Zakat menjadi sarana untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. 

Pada masa awal Islam di Mekkah, kewajiban zakat masih bersifat umum tanpa rincian mengenai jenis harta maupun kadar yang harus dikeluarkan. Namun, seiring berkembangnya ajaran Islam, ketentuan mengenai zakat pun semakin jelas, mencakup berbagai jenis harta yang wajib dizakati sesuai syariat.

Harta yang wajib dizakatkan dibagi menjadi dua kategori, yaitu kekayaan terbuka (amwaal zhahiriah) yang mudah diketahui oleh banyak orang, serta kekayaan tertutup (amwaal bathiniah) yang lebih bersifat pribadi. Lalu, apa saja harta yang termasuk dalam kewajiban zakat? Berikut beberapa jenis harta yang wajib dizakati dalam UU No. 23 Tahun 2011, dirangkum Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (12/3/2025). 

Promosi 1

1. Emas dan Perak 

Emas dan perak telah lama dianggap sebagai simbol kekayaan dan alat tukar dalam perdagangan. Islam menetapkan bahwa emas dan perak yang dimiliki dalam jumlah tertentu wajib dizakatkan agar tidak hanya menjadi harta yang ditimbun tanpa manfaat. Dalam QS. At-Taubah: 34, Allah memperingatkan mereka yang menyimpan emas dan perak tanpa menginfakkannya di jalan-Nya akan mendapatkan siksa yang pedih.

Berdasarkan ketentuan zakat, nisab emas adalah 85 gram emas murni, sedangkan nisab perak adalah 672 gram perak. Apabila seseorang memiliki harta dalam bentuk emas atau perak melebihi jumlah ini dan telah berlalu satu tahun, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan harta dan memastikan bahwa kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja.

2. Harta Dagangan

Selain emas dan perak, harta yang diperoleh dari aktivitas perdagangan juga wajib dikenakan zakat. Islam memberikan perhatian khusus terhadap kegiatan ekonomi dan perdagangan karena merupakan sumber utama penghidupan bagi banyak orang. Dalam QS. Al-Baqarah: 267, Allah memerintahkan agar sebagian dari hasil usaha yang baik dan halal dikeluarkan sebagai zakat.

Zakat perdagangan dikenakan atas modal dan keuntungan dari usaha jual-beli. Nisabnya setara dengan 85 gram emas, dan kadar zakatnya adalah 2,5% dari total aset dagangan setelah dikurangi hutang dan kewajiban lain. Zakat ini dikeluarkan setelah usaha berjalan selama satu tahun. Dengan menunaikan zakat perdagangan, seorang pengusaha tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3. Hasil Pertanian

Sumber daya alam yang diberikan Allah dalam bentuk hasil pertanian juga termasuk dalam harta yang wajib dizakatkan. Setiap panen yang dihasilkan oleh petani memiliki hak bagi mereka yang membutuhkan. Dalam QS. Al-An’am: 142, Allah mengingatkan bahwa manusia tidak boleh mengikuti langkah setan dengan menahan rezeki yang diberikan-Nya.

Nisab untuk hasil pertanian adalah 750 kg makanan pokok seperti beras, gandum, atau jagung. Tidak seperti jenis zakat lainnya, zakat pertanian tidak memiliki syarat haul, artinya zakat harus dikeluarkan setiap kali panen tiba. Kadar zakat yang harus dibayarkan adalah 10% jika tanaman diairi dengan air hujan atau sumber air alami, dan 5% jika menggunakan sistem irigasi yang memerlukan biaya tambahan. Dengan demikian, zakat pertanian menjadi bentuk kepedulian terhadap keseimbangan sosial dan keberlanjutan pangan.

4. Binatang Ternak

Selain hasil pertanian, Islam juga menetapkan zakat bagi mereka yang memiliki binatang ternak dalam jumlah tertentu. Hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan menjadi sumber pendapatan utama bagi banyak orang, terutama di pedesaan. Dalam berbagai hadis Nabi SAW, disebutkan bahwa zakat wajib dikeluarkan atas hewan ternak yang telah mencapai nisab, haul, dan mayoritas digembalakan di padang rumput secara bebas.

Sebagai contoh, seseorang yang memiliki 40 ekor kambing wajib mengeluarkan zakat sebanyak 1 ekor kambing. Ketentuan nisab dan kadar zakat berbeda untuk setiap jenis hewan ternak, tergantung pada jumlah kepemilikan. Dengan adanya zakat ternak, diharapkan para peternak dapat berbagi hasil rezekinya kepada mereka yang kurang mampu.

5. Simpanan Uang dan Surat Berharga

Dalam era modern, harta tidak hanya berbentuk fisik seperti emas dan perak, tetapi juga tersimpan dalam bentuk uang tunai, tabungan, serta surat berharga seperti saham dan obligasi. Jika seseorang memiliki simpanan uang yang telah mencapai nisab sebesar 85 gram emas dan telah disimpan selama satu tahun (haul), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total simpanannya.

Sedangkan untuk investasi seperti saham, obligasi, atau properti yang menghasilkan keuntungan, para ulama berbeda pendapat mengenai cara perhitungannya. Mazhab Hanbali menganalogikan zakat investasi dengan zakat perdagangan, sehingga nisabnya tetap setara dengan 85 gram emas. Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa zakat atas investasi dikeluarkan saat memperoleh keuntungan, dengan kadar zakat 5% dari perhitungan kotor dan 10% dari perhitungan bersih.

6. Hasil Pertambangan

Hasil tambang atau dalam bahasa Arab disebut ma’din, merupakan sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Islam mewajibkan zakat atas hasil tambang seperti emas, perak, minyak, batu bara, besi, timah, dan intan. Zakat ini dikenakan setelah hasil tambang selesai diolah dan telah mencapai nisab yang ditetapkan.

Berbeda dengan zakat lainnya yang memiliki syarat haul (kepemilikan selama satu tahun), zakat pertambangan wajib dikeluarkan segera setelah hasil tambang diperoleh. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total satu nisab. Kewajiban ini bertujuan agar kekayaan alam yang dihasilkan tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

7. Pendapatan dan Penghasilan Jasa (Zakat Profesi)

Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan seseorang dari pekerjaan atau jasa yang dilakukan secara halal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa penghasilan dari profesi seperti gaji, honorarium, upah, atau jasa lainnya yang diperoleh secara rutin maupun tidak rutin wajib dikeluarkan zakatnya.

Nisab zakat profesi setara dengan 522 kilogram beras. Jika penghasilan seseorang telah mencapai jumlah ini dalam satu tahun, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari pendapatan bersihnya. Zakat profesi menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa sebagian dari rezeki yang diperoleh dapat membantu mereka yang membutuhkan.

8. Harta Temuan (Rikaz)

Harta temuan atau rikaz merujuk pada harta karun atau barang berharga yang ditemukan dan berasal dari peradaban terdahulu. Dalam Islam, zakat atas rikaz memiliki ketentuan yang berbeda dibandingkan zakat lainnya. Tidak ada persyaratan nisab maupun haul, sehingga zakat atas rikaz harus langsung dikeluarkan setelah harta ditemukan.

Besaran zakat yang dikenakan atas rikaz adalah 20% dari total harta temuan. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik penimbunan dan memastikan bahwa harta yang ditemukan dapat memberikan manfaat bagi umat.

Syarat Umum Zakat Maal

  • Kepemilikan penuh
  • Harta halal
  • Harta yang dapat berkembang
  • Mencapai nisab
  • Mencapai haul (kecuali hasil pertanian)
  • Bebas dari hutang

Perlu diingat bahwa perhitungan zakat maal bisa kompleks dan bergantung pada berbagai faktor. Konsultasi dengan lembaga zakat resmi atau ulama yang berkompeten sangat dianjurkan untuk perhitungan yang akurat dan sesuai syariat Islam. Informasi di atas bersifat umum dan mungkin terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai beberapa detail.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya