Pengadilan Tinggi Menambah Hukuman Gayus Menjadi 10 Tahun

Majelis Hakim pada tingkat Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberatkan hukuman Gayus Halomoan Partahanan Tambunan lebih tinggi menjadi 10 Tahun, dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara.

oleh agung.binarko diperbarui 04 Mei 2011, 14:12 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2011, 14:12 WIB
Majelis Hakim pada tingkat Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberatkan hukuman Gayus Halomoan Partahanan Tambunan lebih tinggi menjadi 10 Tahun, dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya