Liputan6.com, Jakarta - Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyak netizen mempertanyakan kebijakan penghapusan gaji ke-13 PNS ini dan dampaknya terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi PNS ini. Penghapusan ini mengusul Perintah Presiden Prabowo Subianto untuk penghematan anggaran negara.
Advertisement
Baca Juga
Airlangga mengatakan, dirinya tidak bisa berkomentar untuk menjawab isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi para PNS tahun ini. Mengingat, kebijakan tersebut berada diranah Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Advertisement
"Kemudian yang dari segi lain tanyakan Bu Menteri Keuangan. Ya itu tanyanya Menteri Keuangan," ujar Airlangga kepada awak media di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Kondisi ini berbeda dengan pekerja swasta. Dimana pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk kesiapan pembayaran THR bagi pekerja swasta.
"THR dan gaji ke-13 dari segi perusahaan. Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Tenaga Kerja. Menteri Tenaga Kerja juga akan mempersiapkan untuk itu," ucapnya.
Heboh Gaji Ke-13 PNS Dihapus, Ini Faktanya
Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan isu penghapusan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyak netizen mempertanyakan kebijakan penghapusan gaji ke-13 PNS ini dan dampaknya terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Isu ini semakin mencuat setelah beredarnya sebuah pesan berantai di WhatsApp.
Pesan tersebut bertuliskan bahwa pemerintah akan menghentikan gaji ke 13 dan 14 ASN.
“Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan berantai yang beredar di WhatsApp.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Gaji ke-13 PNS: Kebijakan yang Selalu Ditunggu
Gaji ke-13 merupakan salah satu tambahan penghasilan bagi PNS yang biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru. Tujuannya untuk membantu kebutuhan pendidikan anak serta memberikan dukungan finansial bagi para aparatur sipil negara.
Setiap tahunnya, pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan pemerintah. Namun, belakangan beredar kabar bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan gaji ke-13 bagi PNS pada tahun 2025.
Advertisement
Benarkah Gaji ke-13 Dihapus?
Kabar ini mencuat setelah adanya wacana penyesuaian anggaran belanja negara yang lebih fokus pada efisiensi fiskal dan pengurangan pengeluaran yang tidak terlalu mendesak.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa pemerintah tengah mengevaluasi berbagai tunjangan PNS, termasuk gaji ke-13.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan maupun pihak terkait mengenai penghapusan gaji ke-13.
Juru Bicara Kemenhub Elba Damhuri, yang menjadi salah satu instansi di era Prabowo ketika dihubungi Liputan6.com menjawab isu ini.“Untuk isu terakhir kita juga belum bisa komentar ya. Nanti begitu ada update, saya informasikan,” Elba menandaskan.
Sejumlah ekonom menilai, meskipun terjadi penyesuaian anggaran, kemungkinan besar pemerintah tetap akan mengalokasikan dana untuk gaji ke-13 PNS, meski dengan skema atau perhitungan yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Respons Publik dan Dampaknya
Isu ini menuai beragam reaksi di media sosial. Banyak PNS yang khawatir jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, terutama bagi mereka yang mengandalkan gaji ke-13 untuk kebutuhan pendidikan anak.
Di sisi lain, ada pula yang menilai bahwa kebijakan ini bisa menjadi langkah efisiensi anggaran yang diperlukan untuk mendorong program pembangunan lainnya. Namun, jika benar-benar dihapus, pemerintah perlu menyediakan solusi lain agar kesejahteraan PNS tetap terjaga.
Kesimpulan
Viralnya isu penghapusan gaji ke-13 bagi PNS masih sebatas spekulasi. Pemerintah belum memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan ini.
Para PNS diharapkan untuk menunggu informasi lebih lanjut dari pihak berwenang sebelum mempercayai kabar yang beredar di media sosial.
Bagaimana menurut Anda? Perlukah gaji ke-13 tetap dipertahankan?
Advertisement