Permohonan PKPU Mandala Dikabulkan

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mandala Airlines dikabulkan Pengadilan Niaga Jakarta. Pengadilan memberikan waktu 45 hari untuk melakukan PKPU dengan menyusun restrukturisasi yang akan diajukan.

oleh fajar.sodik diperbarui 18 Jan 2011, 05:05 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2011, 05:05 WIB
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mandala Airlines dikabulkan Pengadilan Niaga Jakarta. Pengadilan memberikan waktu 45 hari untuk melakukan PKPU dengan menyusun restrukturisasi yang akan diajukan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya