Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mandala Airlines dikabulkan Pengadilan Niaga Jakarta. Pengadilan memberikan waktu 45 hari untuk melakukan PKPU dengan menyusun restrukturisasi yang akan diajukan.
Permohonan PKPU Mandala Dikabulkan
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mandala Airlines dikabulkan Pengadilan Niaga Jakarta. Pengadilan memberikan waktu 45 hari untuk melakukan PKPU dengan menyusun restrukturisasi yang akan diajukan.
Diperbarui 18 Jan 2011, 05:05 WIBDiterbitkan 18 Jan 2011, 05:05 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Penyakit Ginjal Stadium Awal yang Sering Ditunjukkan oleh Tubuh, Jangan Anggap Remeh
Kebijakan Tarif Donald Trump: Tantangan Baru bagi Perdagangan Global dan G20
Menghadapi Orang Keras Kepala? Ini Cara Bijak Tanpa Emosi Berlebihan
Ciri Khas Yogyakarta: Pesona Kota Budaya dan Wisata yang Menawan
Fokus Pagi : Kembalikan Paket ke Agen di Pesanggrahan Jaksel, Ratusan Kurir Berdesak-desakan
6 Makanan yang Membantu Pemulihan Otot Setelah Olahraga
Spesifikasi Nintendo Switch 2 Terkuak, Bakal Rilis Bulan Juni 2025
JK Ikut Lepas Bantuan Korban Gempa Myanmar, Kirim Sarung hingga Hygiene Kit
Jadwal El Clasico di Final Copa del Rey 2024/2025
Jepang Ciptakan Rumah Terapung dengan Teknologi Levitasi Magnetik yang Kurangi Dampak Seismik Gempa
Tarif Baru Donald Trump Guncang Saham Teknologi, Apple Pimpin Koreksi
One Way Arus Balik Lebaran 2025: Antisipasi Kemacetan di Tol Trans Jawa