NEWS FLASH: Pilkada 2017, Warga Tak Bisa Nyoblos, Mendagri Ajukan Revisi UU KPU

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengajukan revisi Undang-Undang KPU.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 16 Feb 2017, 15:40 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2017, 15:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengajukan revisi Undang-Undang KPU. Revisi itu terkait aturan yang mengatur mekanisme pemilihan di pilkada, sehingga tak ada lagi warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya