Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengajukan revisi Undang-Undang KPU. Revisi itu terkait aturan yang mengatur mekanisme pemilihan di pilkada, sehingga tak ada lagi warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
NEWS FLASH: Pilkada 2017, Warga Tak Bisa Nyoblos, Mendagri Ajukan Revisi UU KPU
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengajukan revisi Undang-Undang KPU.
diperbarui 16 Feb 2017, 15:40 WIBDiterbitkan 16 Feb 2017, 15:40 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sherly Tjoanda Hadiri Penetapan Gubernur Maluku Utara, Cantik dengan Baju Merah
Strategi Ampuh Lawan Dampak Buruk Video Viral: Lindungi Diri dan Masyarakat
Radiasi Adalah: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya Terhadap Kesehatan
VIDEO: Benjamin Netanyahu Ungkap Donald Trump Titik Balik Israel
7 Potret Yasmine Ow Eks Aditya Zoni Punya Pacar Baru, Saling Suka Sejak 2012
350 Caption Perjuangan Inspiratif untuk Bangkitkan Semangat
Tak Cuma IKN, Proyek Lain juga Kena Imbas Efisiensi Anggaran
Detik-Detik Sidang Hotman Paris Ricuh Hingga Kuasa Hukum Razman Nasution Diduga Injak-Injak Meja
Prabowo Sebut Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional Amanat UU Sejak 22 Tahun Lalu
Hebat, WNI Iyus Orang Asing Pertama jadi Sopir Bus di Jepang
Memahami Range dalam Microsoft Excel: Definisi, Fungsi, dan Cara Penggunaannya
Resep Sayur Daun Singkong: Hidangan Lezat dan Bergizi dari Daun Singkong