Viral Uang Rp 50.000 Kurang Nol, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Bank Indonesia menanggapi terkait beredarnya isu di media sosial mengenai uang pecahan Rp 50.000 yang angkanya kurang nol, alias cuma Rp 5.000

oleh Tira Santia Diperbarui 15 Apr 2025, 19:15 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2025, 19:15 WIB
Pahlawan dalam Pecahan Rp 50.000
Ir.H. Djuanda Kartawidjaja terdapat dalam pecahan rupiah Tahun Emisi 2022 yang bernilai Rp 50.000 . (Dok/Bank Indonesia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kepala Departemen Pengelolaan Bank Indonesia, Anwar Bashori, menanggapi terkait beredarnya isu di media sosial mengenai uang pecahan Rp 50.000 yang disebut-sebut mengalami kesalahan cetak karena kekurangan satu angka nol.

Anwar menegaskan bahwa Bank Indonesia tidak pernah menerbitkan uang Rupiah pecahan Rp50.000 dengan kekeliruan pada penulisan nominal.

"Terkait dengan isu konten uang yang nominalnya kurang 0 satu, perlu kami tegaskan bahwa Bank Indonesia tidak pernah menerbitkan uang Rupiah Rp 50.000 dengan tulisan kekurangan satu angka nol," kata Anwar kepada Liputan6.com, Selasa (15/4/2025).

Aturan Penerbitan Rupiah

Penerbitan dan pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi 2022 telah diatur secara resmi dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022.

"Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi 2022 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022," jelasnya.

Dikutip dari PBI tahun 2022 Pasal 1, Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah pecahan 50.000 (lima puluh ribu) tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia.

 

Cara Lapor ke BI

Antusiasme Warga Menukarkan Uang Rupiah Kertas Baru
Warga menukarkan uang rupiah kertas baru emisi 2022 di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/8/2022). Uang rupiah kertas baru emisi 2022 terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Sementara itu, dalam hal masyarakat menemukan uang Rupiah yang diragukan keasliannya atau dipandang tidak sesuai dengan ciri keaslian uang Rupiah, Bank Indonesia menghimbau agar segera melakukan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia terdekat.

Bank Indonesia juga terus mengedukasi masyarakat untuk mengenali keaslian uang Rupiah melalui metode 3D yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu merawat uang Rupiah sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga alat pembayaran sah sekaligus melindungi diri dari risiko peredaran uang palsu.

 

Bank Indonesia Ajak Kenali Rupiah

Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022
Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. Nominal uang yang dikeluarkan dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000,Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000. (Sumber: bi.go.id)... Selengkapnya

"Bank Indonesia mengajak masyarakat mengenali ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang). Juga selalu rawat uang Rupiah untuk menjaga diri dari kejahatan uang palsu," ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut atau pelaporan, masyarakat dapat menghubungi Contact Center BI BICARA melalui:

- Telepon: 131

- WhatsApp: 081 131 131 131

- Email: bicara@bi.go.id

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya