Adu Mulut Warnai Penjemputan Paksa Anand Krishna

Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil menjemput paksa tokoh spritual Anand Krishna, terpidana 2,5 tahun melalui putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus pelecehan seksual.

oleh andiyanto diperbarui 16 Feb 2013, 18:08 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2013, 18:08 WIB
Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil menjemput paksa tokoh spritual Anand Krishna, terpidana 2,5 tahun melalui putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus pelecehan seksual.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya