Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil menjemput paksa tokoh spritual Anand Krishna, terpidana 2,5 tahun melalui putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus pelecehan seksual.
Adu Mulut Warnai Penjemputan Paksa Anand Krishna
Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil menjemput paksa tokoh spritual Anand Krishna, terpidana 2,5 tahun melalui putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus pelecehan seksual.
diperbarui 16 Feb 2013, 18:08 WIBDiterbitkan 16 Feb 2013, 18:08 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Melihat Sandi yang Tersimpan di Google Chrome dengan Mudah
Daftar Aset Kripto yang Bisa Diperdagangkan di Indonesia Diperbarui
Cara Preventif untuk Mencegah Terjadinya Suatu Konflik: Panduan Lengkapnya
Antisipasi Cuaca Ekstrem, BPBD Jakarta Kirim 1.000 Pelampung ke Kepulauan Seribu
15 Resep Daging Sapi Lezat untuk Hidangan Spesial, Simple dan Mudah Dibuat
Perbedaan CPNS dan PPPK: Panduan Lengkap Memahami Status Kepegawaian ASN
Meta PHK 5% Tenaga Kerja Global
Bolehkah Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudhu, Begini Penjelasan Buya Yahya
Cara Redeem Code ML: Panduan Lengkap untuk Pemain Mobile Legends
16 Wisata Ngawi yang Wajib Dikunjungi, dari Sejarah hingga Alam
Lee Min Ho Siap Fan Meeting di Asia Setelah 8 Tahun, Jakarta Masuk List!
Isi Surat Keputusan MenpanRB No 16 Tahun 2025 Terkait PPPK Paruh Waktu, Angin Segar untuk Tenaga Honorer