Miranda Goeltom Divonis Tiga tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun terhadap terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom.

oleh Rio Pangkerego diperbarui 27 Sep 2012, 12:57 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2012, 12:57 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun terhadap terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya