Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun terhadap terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom.
Miranda Goeltom Divonis Tiga tahun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun terhadap terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom.
diperbarui 27 Sep 2012, 12:57 WIBDiterbitkan 27 Sep 2012, 12:57 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Manchester United Harus Bayar Dana yang Nilanya Mencengangkan jika Erik ten Hag Dipecat
18 Wajah Baru di DPRD Dompu
Penyanyi Chikita Meidy Dilaporkan Polisi oleh Sahabatnya, Diduga Cemarkan Nama Baik
Legenda Manchester United Kecam Penampilan Memalukan Melawan Tottenham Hotspur
UMY dan Kampus Malaysia Sepakat Riset Bersama Deteksi Penyakit Kanker Payudara
Cloud GPU Marketplace Ini Dirancang untuk Mendukung Komputasi Skala Besar dan Beban Kerja Berbasis AI
Cak Imin Baiat Kesetiaan 68 Kader PKB Terpilih Jadi Anggota DPR RI 2024-2029
Joni Bocah Pemanjat Tiang Bendera Akhirnya Lulus Bintara TNI AD, Kado untuk Ayah
Soal Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Kemenag Pastikan Berikan Sanksi Berat
Perubahan RUU Paten Disahkan, Ini Penjelasan Menkumham
Cak Imin Pamit dari DPR: Cukup 20 Tahun Mengabdi Melalui Legislatif
Harga BBM Turun per 1 Oktober 2024, Pertamax Jadi Rp 12.100 per Liter