Liputan6.com, Tuban - Satreskrim Polres Tuban bakal mendatangkan tim ahli untuk mendalami kasus dugaan penyelewengan 1.500 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diamankan di lahan kosong Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
"Kita harus meminta keterangan dari ahli dulu, kalau sudah lengkap pemeriksaan kita lakukan gelar," jelas Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban, IPTU Made Riandika Darsana Putra, Kamis (23/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
Pihak kepolisian mensinyalir kalau tidak menutup kemungkinan solar diduga subsidi itu akan dijual ke industri. Namun begitu, Korps Bhayangkara itu masih memintai keterangan sejumlah saksi guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Advertisement
"Kemungkinan, tapi kita perlu meminta keterangan dari saksi-saksi, nanti perkembangannya kita update," ungkap Made, panggilan akrabnya.
Terkait itu, Nang Engky Anam Suseno seorang pengamat hukum mendorong pihak kepolisian untuk berani mengusut tuntas aktor utama dalam dugaan kasus solar ilegal tersebut.
Ia menegaskan tidak mungkin ada aktivitas dugaan penimbunan BBM jenis solar disitu tanpa ada pemiliknya. Termasuk, dia mengendus kalau aktivitas tersebut sudah berjalan lama.
“Secara otomatis aktifitas ini telah berlangsung lama. Pertanyaannya ke mana saja kita selama ini?,” tegas Engky.
Lebih lanjut, sebatas diketahui anggota Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan mobil truk bernopol S 9448 HH yang membawa 4 tandon berisi 1.500 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di lahan kosong wilayah setempat, Senin (20/1/2025).
Truk membawa solar diduga subsidi itu diamankan anggota karena tidak dilengkapi dokumen resmi. Dimana, solar tersebut diduga kuat berasal dari SPBU di wilayah kabupaten setempat, dan disinyalir akan dijual ke Industri.
Namun begitu, Korps Bhayangkara masih belum berspekulasi lantaran masih memintai keterangan sejumlah saksi. Hal tersebut ditegaskan AKP Dimas Robin A, Kasat Reskrim Polres Tuban.