Umar Patek Divonis 20 Tahun

Majelis Hakim memvonis terdakwa kasus terorisme, Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara seumur hidup.

oleh achmad.nur diperbarui 22 Jun 2012, 07:18 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2012, 07:18 WIB
Majelis Hakim memvonis terdakwa kasus terorisme, Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara seumur hidup.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya