Majelis Hakim memvonis terdakwa kasus terorisme, Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara seumur hidup.
Umar Patek Divonis 20 Tahun
Majelis Hakim memvonis terdakwa kasus terorisme, Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara seumur hidup.
Diperbarui 22 Jun 2012, 07:18 WIBDiterbitkan 22 Jun 2012, 07:18 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menteri PU Bantah PHK 18 Ribu Pegawai, Ingatkan Soal UU ITE
Apa Itu Retret Kepala Daerah? "Wajib Militer" untuk Wali Kota hingga Gubernur Sebelum Menjabat
Barcelona Pasang Harga untuk Vitor Roque, Klub asal Brasil Siap Menampung
Suami Minum ASI saat Berhubungan, Apakah Otomatis jadi Anak Susuannya? Begini Kata Buya Yahya
Doa Puasa Sahur dan Keutamaannya, Ketahui Amalan Sunah untuk Tambah Keberkahan
Ciri-Ciri Daging Babi dan Cara Membedakan dengan Jenis Daging Lain, Jangan Keliru
BI Buka Layanan Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Mulai 3 - 27 Maret, Begini Caranya
6 Potret Koleksi Tas Hermes Nagita Slavina, Harga Fantastis Ditaksir Tembus Miliaran Rupiah
Unik, Akademi Kepolisian di Jepang Beri Kursus Kecantikan untuk Polisi Pria
Tindakan Megawati Larang Kepala Daerah dari PDIP Ikut Retreat Dinilai Emosional
Manfaat Vaksin Influenza untuk Ibu Hamil: Perlindungan Ganda bagi Ibu dan Bayi
Simak, Cara Mengajarkan Anak Berpuasa dengan Menyenangkan