Majelis Hakim memvonis terdakwa kasus terorisme, Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara seumur hidup.
Umar Patek Divonis 20 Tahun
Majelis Hakim memvonis terdakwa kasus terorisme, Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara seumur hidup.
diperbarui 22 Jun 2012, 07:18 WIBDiterbitkan 22 Jun 2012, 07:18 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Infografis Ajang Pembuktian Patrick Kluivert Sang Pelatih Timnas Indonesia
Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Hari Ini
Video Hoaks Sepekan: Pesawat Jatuh Usai Padamkan Kebakaran Los Angeles hingga Momen Perpisahan STY dengan Timnas Indonesia
Prediksi Liga Inggris Brentford vs Liverpool: Waktunya Kembali ke Jalur Kemenangan
Simak, Cara Merebus Obat Herbal yang Baik dan Benar
Harga Emas Antam Hari Ini 18 Januari 2025 Susut Rp 7.000, Cek Daftar Lengkapnya
Abdel Achrian Siap Bawa Tawa ke Dunia Lewat Stand-Up Comedy World Tour bertajuk Lima Sama – Lo Atur Aja Deh
Pungli Lagi, Pungli Lagi di Destinasi Wisata
Kamu Sering Lupa? Ustadz Adi Hidayat Berikan Solusi Daya Ingat Kuat dalam Al-Qur'an
Harga Minyak Dunia Melesat Selama Sepekan Imbas Sanksi AS ke Rusia
Top 3 News: Bukan Libur, Pemerintah Akan Berlakukan Pembelajaran di Bulan Ramadan
Resep Pindang Patin Palembang: Hidangan Lezat Khas Sumatera Selatan