Liputan6.com, Jakarta Sholat kafarat merupakan salah satu amalan yang sering dilakukan umat Islam, khususnya pada Jumat terakhir bulan Ramadhan. Namun, masih banyak yang belum memahami secara mendalam tentang tata cara pelaksanaan dan hukumnya.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai sholat kafarat 4 rakaat, mulai dari pengertian, hukum, tata cara, hingga keutamaannya.
Pengertian Sholat Kafarat
Sholat kafarat berasal dari kata "kafarat" yang artinya penebus atau penghapus. Dalam konteks ibadah, sholat kafarat dimaksudkan sebagai sholat yang bertujuan untuk menebus atau mengganti sholat wajib yang pernah ditinggalkan.
Secara istilah, sholat kafarat didefinisikan sebagai sholat sunnah yang dilaksanakan dengan niat mengqadha atau mengganti sholat fardhu yang diragukan ditinggalkan atau tidak sah pelaksanaannya di masa lalu. Sholat ini juga dikenal dengan nama sholat al-bara'ah.
Beberapa ulama menyebutkan bahwa sholat kafarat dapat menjadi pengganti sholat yang ditinggalkan selama bertahun-tahun, bahkan ada yang menyebut hingga 70 tahun. Namun pendapat ini masih diperdebatkan di kalangan ulama.
Advertisement
Hukum Sholat Kafarat
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum pelaksanaan sholat kafarat, khususnya yang dilakukan pada Jumat terakhir bulan Ramadhan. Berikut beberapa pandangan ulama terkait hukum sholat kafarat:
Pandangan yang Membolehkan
Sebagian ulama membolehkan pelaksanaan sholat kafarat dengan beberapa pertimbangan:
- Berdasarkan pendapat Al-Qadli Husain yang membolehkan mengqadha sholat fardhu yang diragukan ditinggalkan.
- Tidak ada orang yang dapat meyakini sepenuhnya keabsahan sholat yang telah dilaksanakan, sehingga sholat kafarat menjadi bentuk kehati-hatian.
- Larangan sholat kafarat muncul karena kekhawatiran bahwa sholat tersebut dianggap cukup untuk mengganti sholat yang ditinggalkan. Jika kekhawatiran ini hilang, maka hukum haram pun hilang.
- Mengikuti amalan para ulama besar dan wali Allah yang ahli makrifat, seperti Syekh Abu Bakr bin Salim, Habib Ahmad bin Hasan al-Athas, dan lainnya.
Pandangan yang Melarang
Di sisi lain, beberapa ulama melarang pelaksanaan sholat kafarat dengan alasan:
- Tidak ada tuntunan yang jelas dari hadits Nabi Muhammad SAW atau kitab-kitab syariat tentang sholat kafarat.
- Pengkhususan waktu pelaksanaan pada Jumat akhir Ramadhan tidak memiliki dasar yang kuat dalam syariat.
- Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj menyatakan bahwa sholat kafarat pada Jumat akhir Ramadhan hukumnya haram, bahkan bisa mengarah pada kekufuran.
- Hadits tentang sholat kafarat tidak memiliki sanad yang jelas dan kuat.
Meski terdapat perbedaan pendapat, mayoritas ulama sepakat bahwa keyakinan bahwa sholat kafarat dapat menggantikan seluruh sholat wajib yang ditinggalkan adalah keyakinan yang keliru dan tidak berdasar.
Waktu Pelaksanaan Sholat Kafarat
Waktu pelaksanaan sholat kafarat juga menjadi perdebatan di kalangan ulama. Beberapa pendapat mengenai waktu pelaksanaan sholat kafarat antara lain:
- Dilaksanakan pada Jumat terakhir bulan Ramadhan, setelah sholat Jumat hingga sebelum waktu Ashar.
- Dapat dilakukan setiap akhir Jumat dalam setiap bulan.
- Boleh dilaksanakan kapan saja, kecuali pada waktu-waktu yang dilarang untuk sholat.
Pendapat yang paling populer dan banyak diamalkan adalah pelaksanaan sholat kafarat pada Jumat terakhir bulan Ramadhan. Namun, perlu diingat bahwa tidak ada dalil yang kuat yang mengkhususkan waktu tersebut.
Advertisement
Tata Cara Sholat Kafarat 4 Rakaat
Sholat kafarat dilaksanakan sebanyak 4 rakaat dengan satu kali salam. Berikut adalah tata cara pelaksanaan sholat kafarat 4 rakaat secara lengkap:
- Berwudhu dan bersuci sebagaimana hendak melaksanakan sholat pada umumnya.
- Menghadap kiblat dan berniat melaksanakan sholat kafarat.
- Melakukan takbiratul ihram.
- Membaca doa iftitah.
- Membaca surat Al-Fatihah.
- Pada rakaat pertama, setelah Al-Fatihah membaca surat Al-Qadr sebanyak 15 kali.
- Rukuk, i'tidal, dan sujud seperti sholat biasa.
- Pada rakaat kedua, setelah Al-Fatihah membaca surat Al-Kautsar sebanyak 15 kali.
- Lanjutkan gerakan sholat seperti biasa.
- Pada rakaat ketiga dan keempat, ulangi bacaan seperti pada rakaat pertama dan kedua.
- Setelah rakaat keempat, duduk tasyahud akhir dan membaca tahiyat.
- Mengucapkan salam.
Perlu diperhatikan bahwa sholat kafarat dilakukan tanpa tasyahud awal, langsung 4 rakaat dengan satu kali salam di akhir.
Niat Sholat Kafarat
Niat merupakan salah satu rukun sholat yang sangat penting. Untuk sholat kafarat, niatnya adalah sebagai berikut:
Nawaitu an ushalliya arba'a raka'aatin kafaratan lima faatanii minash-shalaati lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Saya berniat sholat empat rakaat sebagai kafarat (pengganti) atas sholat yang tertinggal karena Allah Ta'ala."
Niat ini dibaca dalam hati sebelum takbiratul ihram. Yang terpenting adalah maksud dan tujuan melaksanakan sholat kafarat, bukan semata-mata lafadz niatnya.
Advertisement
Bacaan Surat dalam Sholat Kafarat
Dalam sholat kafarat, terdapat bacaan surat khusus yang dibaca setelah Al-Fatihah pada setiap rakaatnya. Berikut rincian bacaan surat dalam sholat kafarat:
Surat Al-Qadr (15 kali)
Dibaca pada rakaat pertama dan ketiga setelah Al-Fatihah:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ
وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ
لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ
تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ
سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ
Bismillaahir rahmaanir rahiim
Innaa anzalnaahu fii lailatil qadr
Wa maa adraaka maa lailatul qadr
Lailatul qadri khairum min alfi syahr
Tanazzalul malaa-ikatu war ruuhu fiihaa bi-idzni rabbihim min kulli amr
Salaamun hiya hattaa math-la'il fajr
Surat Al-Kautsar (15 kali)
Dibaca pada rakaat kedua dan keempat setelah Al-Fatihah:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
Bismillaahir rahmaanir rahiim
Innaa a'thainaakal kautsar
Fa shalli li rabbika wanhar
Inna syaani-aka huwal abtar
Membaca surat-surat ini sebanyak 15 kali membutuhkan konsentrasi dan ketelitian. Jika lupa atau tidak yakin dengan jumlah bacaan, dianjurkan untuk menambah bacaan agar lebih yakin telah mencapai jumlah yang ditentukan.
Doa Setelah Sholat Kafarat
Setelah selesai melaksanakan sholat kafarat, dianjurkan untuk membaca doa khusus. Berikut adalah urutan bacaan setelah sholat kafarat:
- Membaca istighfar sebanyak 10 kali
- Membaca shalawat Nabi sebanyak 100 kali
- Membaca basmalah, hamdalah, dan syahadat
- Membaca doa kafarat sebanyak 3 kali
Berikut adalah bacaan doa kafarat:
اللَّهُمَّ يَا مَنْ لَا تَنْفَعُكَ طَاعَتِي وَلَا تَضُرُّكَ مَعْصِيَتِي تَقَبَّلْ مِنِّي مَا لَا يَنْفَعُكَ وَاغْفِرْ لِي مَا لَا يَضُرُّكَ يَا مَنْ إِذَا وَعَدَ وَفَى وَإِذَا تَوَعَّدَ تَجَاوَزَ وَعَفَا اغْفِرْ لِعَبْدٍ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَأَسْأَلُكَ. اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ بَطَرِ الْغِنَى وَجَهْدِ الْفَقْرِ إِلَهِي خَلَقْتَنِي وَلَمْ أَكُ شَيْئًا وَرَزَقْتَنِي وَلَمْ أَكُ شَيْئًا وَارْتَكَبْتُ الْمَعَاصِي فَإِنِّي مُقِرٌّ لَكَ بِذُنُوبِي. فَإِنْ عَفَوْتَ عَنِّي فَلَا يَنْقُصُ مِنْ مُلْكِكَ شَيْئًا وَإِنْ عَذَّبْتَنِي فَلَا يَزِيدُ فِي سُلْطَانِكَ شَيْئًا. إِلَهِي أَنْتَ تَجِدُ مَنْ تُعَذِّبُهُ غَيْرِي وَأَنَا لَا أَجِدُ مَنْ يَرْحَمُنِي غَيْرَكَ اغْفِرْ لِي مَا بَيْنِي وَبَيْنَكَ وَاغْفِرْ لِي مَا بَيْنِي وَبَيْنَ خَلْقِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ وَيَا رَجَاءَ السَّائِلِينَ وَيَا أَمَانَ الْخَائِفِينَ ارْحَمْنِي بِرَحْمَتِكَ الْوَاسِعَةِ أَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ. اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَتَابِعْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ بِالْخَيْرَاتِ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِينَ وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيمًا كَثِيرًا آمِينَ.
Allahumma yaa man laa tan-fa'uka thaa'atii wa laa tadhurruka ma'shiyatii taqabbal minnii maa laa yanfa'uka waghfir lii maa laa yadhurruka yaa man idzaa wa'ada wafaa wa idzaa tawa''ada tajaawaza wa 'afaa ighfir li'abdin zhalama nafsahu wa as-aluka. Allahumma innii a'uudzu bika min batharil ghinaa wa jahdil faqri ilaahii khalaqtanii wa lam aku syai-an wa razaqtanii wa lam aku syai-an wartakabtu al-ma'aashii fa-innii muqirrun laka bi dzunuubii. Fa in 'afawta 'annii falaa yanqushu min mulkika syai-an wa in 'adzdzabtanii falaa yaziidu fii sulthanika syai-an. Ilaahii anta tajidu man tu'adzdzi buhu ghairii wa anaa laa ajidu man yarhamunii ghairuka ighfir lii maa bainii wa bainaka waghfir lii maa bainii wa baina khalqika yaa arhamar raahimiin wa yaa rajaa-as saa-iliin wa yaa amaanal khaa-ifiin irhamnii bi rahmatika al-waasi'ati anta arhamur raahimiin yaa rabbal 'aalamiin. Allahummaghfir lil mu-miniina wal mu-minaat wal muslimiina wal muslimaat wa taabi' bainanaa wa bainahum bil khairaat rabbighfir warham wa anta khairur raahimiin wa shallallaahu 'alaa sayyidinaa muhammadin wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallama tasliiman katsiiran aamiin.
Artinya: "Ya Allah, Engkau yang tidak memperoleh manfaat dari ketaatanku dan tidak dirugikan oleh kemaksiatanku. Terimalah dariku apa yang tidak bermanfaat bagi-Mu dan ampunilah aku atas apa yang tidak merugikan-Mu. Wahai Dzat yang jika berjanji pasti menepati dan jika mengancam pasti memaafkan, ampunilah hamba yang telah menzalimi dirinya sendiri ini dan aku memohon kepada-Mu. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesombongan karena kaya dan keputusasaan karena miskin. Tuhanku, Engkau telah menciptakanku saat aku bukan apa-apa, Engkau telah memberiku rezeki saat aku bukan apa-apa, dan aku telah melakukan maksiat. Maka sesungguhnya aku mengakui dosa-dosaku kepada-Mu. Jika Engkau mengampuniku, maka itu tidak akan mengurangi kerajaan-Mu sedikitpun. Dan jika Engkau menyiksaku, maka itu tidak akan menambah kekuasaan-Mu sedikitpun. Tuhanku, Engkau dapat menemukan yang Engkau siksa selain aku, namun aku tidak menemukan yang mengasihiku selain Engkau. Ampunilah dosa-dosaku antara aku dan Engkau, dan ampunilah dosa-dosaku antara aku dan makhluk-Mu. Wahai Yang Maha Pengasih di antara para pengasih, wahai harapan orang-orang yang memohon, wahai keamanan bagi orang-orang yang takut, kasihanilah aku dengan rahmat-Mu yang luas. Engkaulah Yang Maha Pengasih di antara para pengasih, wahai Tuhan semesta alam. Ya Allah, ampunilah orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, orang-orang muslim laki-laki dan perempuan, dan pertemukanlah kami dengan mereka dalam kebaikan. Ya Tuhanku, ampunilah dan kasihanilah, dan Engkaulah sebaik-baik Yang Maha Penyayang. Semoga Allah melimpahkan rahmat dan kesejahteraan kepada junjungan kami Nabi Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya. Amin."
Advertisement
Keutamaan Sholat Kafarat
Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, beberapa keutamaan sholat kafarat yang sering disebutkan antara lain:
- Dapat menjadi pengganti sholat wajib yang pernah ditinggalkan atau diragukan keabsahannya.
- Sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath) dalam beribadah.
- Menjadi sarana untuk memohon ampunan kepada Allah SWT atas kelalaian dalam beribadah.
- Meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga sholat wajib.
- Sebagai bentuk muhasabah atau introspeksi diri di akhir bulan Ramadhan.
Namun perlu diingat bahwa keutamaan-keutamaan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk meremehkan sholat wajib. Sholat kafarat tidak dapat menggantikan kewajiban mengqadha sholat yang ditinggalkan dengan sengaja.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Sholat Kafarat
Perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai sholat kafarat dapat dikelompokkan menjadi tiga:
1. Ulama yang Membolehkan
Beberapa ulama membolehkan pelaksanaan sholat kafarat dengan beberapa syarat dan batasan. Mereka berpendapat bahwa sholat ini bisa menjadi bentuk kehati-hatian dalam beribadah. Di antara ulama yang membolehkan adalah:
- Syekh Abu Bakr bin Salim
- Habib Ahmad bin Hasan al-Athas
- Al-Imam Ahmad bin Zain al-Habsyi
Mereka mendasarkan pendapatnya pada praktik para ulama terdahulu dan konsep ihtiyath (kehati-hatian) dalam beribadah.
2. Ulama yang Melarang
Sebagian ulama dengan tegas melarang pelaksanaan sholat kafarat, terutama yang dilakukan pada Jumat terakhir Ramadhan. Di antara ulama yang melarang adalah:
- Ibnu Hajar Al-Haitami
- Syekh Bamakhramah
Mereka berpendapat bahwa sholat kafarat tidak memiliki dasar yang kuat dalam syariat dan bisa menjerumuskan pada keyakinan yang keliru.
3. Ulama yang Bersikap Tengah
Beberapa ulama mengambil jalan tengah dengan membolehkan sholat kafarat namun dengan catatan dan syarat tertentu. Mereka menekankan bahwa sholat ini tidak boleh diyakini dapat menggantikan seluruh sholat wajib yang ditinggalkan. Di antara ulama yang bersikap tengah adalah:
- Syekh Fadl bin Abdurrahman al-Tarimi al-Hadlrami
- K.H. Muhammad Sholikhin
Mereka berpendapat bahwa sholat kafarat boleh dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk meremehkan sholat wajib.
Advertisement
Tips Melaksanakan Sholat Kafarat
Bagi yang ingin melaksanakan sholat kafarat, berikut beberapa tips yang dapat diperhatikan:
- Pelajari dengan baik tata cara dan bacaannya sebelum melaksanakan.
- Niatkan dengan ikhlas sebagai bentuk kehati-hatian, bukan untuk menggantikan sholat wajib yang ditinggalkan dengan sengaja.
- Usahakan untuk khusyuk dan fokus, terutama saat membaca surat Al-Qadr dan Al-Kautsar masing-masing 15 kali.
- Jika ragu dengan jumlah bacaan, lebih baik menambah daripada mengurangi.
- Setelah sholat, luangkan waktu untuk membaca doa dan muhasabah diri.
- Jadikan momentum ini untuk lebih menjaga sholat wajib ke depannya.
- Jika ada sholat wajib yang pernah ditinggalkan, tetap wajib untuk mengqadhanya.
FAQ Seputar Sholat Kafarat
1. Apakah sholat kafarat dapat menggantikan seluruh sholat wajib yang pernah ditinggalkan?
Tidak. Mayoritas ulama sepakat bahwa sholat kafarat tidak dapat menggantikan kewajiban mengqadha sholat wajib yang ditinggalkan dengan sengaja. Sholat kafarat lebih tepat dipahami sebagai bentuk kehati-hatian dan permohonan ampun.
2. Bolehkah sholat kafarat dilakukan di luar Jumat terakhir Ramadhan?
Ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. Sebagian ulama membolehkan pelaksanaan sholat kafarat kapan saja, sementara sebagian lain mengkhususkan pada Jumat terakhir Ramadhan. Yang terpenting adalah niat dan keikhlasan dalam melaksanakannya.
3. Bagaimana jika lupa jumlah bacaan surat dalam sholat kafarat?
Jika ragu atau lupa jumlah bacaan surat Al-Qadr dan Al-Kautsar, dianjurkan untuk menambah bacaan agar lebih yakin telah mencapai jumlah yang ditentukan.
4. Apakah sholat kafarat harus dilakukan berjamaah?
Tidak ada ketentuan khusus bahwa sholat kafarat harus dilakukan berjamaah. Boleh dilaksanakan sendiri-sendiri maupun berjamaah.
5. Bagaimana hukumnya jika seseorang meyakini sholat kafarat dapat menggugurkan kewajiban sholat wajib?
Keyakinan bahwa sholat kafarat dapat menggugurkan kewajiban sholat wajib adalah keyakinan yang keliru dan bisa menjerumuskan pada kesesatan. Hal ini harus dihindari.
Advertisement
Kesimpulan
Sholat kafarat merupakan amalan yang masih diperdebatkan di kalangan ulama. Bagi yang ingin melaksanakannya, hendaknya didasari dengan pemahaman yang benar dan niat yang ikhlas. Yang terpenting adalah tidak menjadikan sholat kafarat sebagai alasan untuk meremehkan sholat wajib.
Sholat kafarat dapat dipahami sebagai bentuk muhasabah dan permohonan ampun kepada Allah SWT atas kelalaian dalam beribadah. Namun, tetap harus diingat bahwa kewajiban mengqadha sholat yang ditinggalkan dengan sengaja tidak bisa digantikan begitu saja dengan sholat kafarat.
