Nunun Dituntut Empat Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSB) Nunun Nurbaeti dengan hukuman penjara selama empat tahun.

oleh agung.binarko diperbarui 23 Apr 2012, 17:48 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2012, 17:48 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSB) Nunun Nurbaeti dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya