Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSB) Nunun Nurbaeti dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Nunun Dituntut Empat Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSB) Nunun Nurbaeti dengan hukuman penjara selama empat tahun.
diperbarui 23 Apr 2012, 17:48 WIBDiterbitkan 23 Apr 2012, 17:48 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Legenda Manchester United Kecam Penampilan Memalukan Melawan Tottenham Hotspur
UMY dan Kampus Malaysia Sepakat Riset Bersama Deteksi Penyakit Kanker Payudara
Cloud GPU Marketplace Ini Dirancang untuk Mendukung Komputasi Skala Besar dan Beban Kerja Berbasis AI
Cak Imin Baiat Kesetiaan 68 Kader PKB Terpilih Jadi Anggota DPR RI 2024-2029
Joni Bocah Pemanjat Tiang Bendera Akhirnya Lulus Bintara TNI AD, Kado untuk Ayah
Soal Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Kemenag Pastikan Berikan Sanksi Berat
Cak Imin Pamit dari DPR: Cukup 20 Tahun Mengabdi Melalui Legislatif
Harga BBM Turun per 1 Oktober 2024, Pertamax Jadi Rp 12.100 per Liter
Polisi Beberkan Rekam Medis Siswa SMP Deli Serdang yang Meninggal Dunia Usai Dihukum Squat Jump
Top 3 Berita Hari Ini: Meghan Markle Kerap Kirim Email pada Karyawan Jam 5 Pagi, Mantan Staf Bela Bosnya
Stray Kids Umumkan Proyek Baru KING GIANT
ASN Pemda Garut Teken Pakta Integritas Komitmen Netralitas Pilkada 2024