Afriyani Dijerat Pasal Pembunuhan

Pengemudi Xenia maut Afriyani Susanti yang menabrak belasan pejalan kaki akan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

oleh Wawan Isab Rubiyanto diperbarui 01 Feb 2012, 00:22 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2012, 00:22 WIB
Pengemudi Xenia maut Afriyani Susanti yang menabrak belasan pejalan kaki akan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya