Mantan Kalapas Nusakambangan Dituntut 20 Tahun

Marwan Adli, mantan Kalapas Narkotika Nusakambangan, dituntut hukuman 20 tahun penjara. Ia didakwa memberikan keleluasaan pada seorang napi sehingga bebas menjalankan bisnis narkoba.

oleh budi.iswara diperbarui 29 Des 2011, 06:27 WIB
Diterbitkan 29 Des 2011, 06:27 WIB
Marwan Adli, mantan Kalapas Narkotika Nusakambangan, dituntut hukuman 20 tahun penjara. Ia didakwa memberikan keleluasaan pada seorang napi sehingga bebas menjalankan bisnis narkoba.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya