Marwan Adli, mantan Kalapas Narkotika Nusakambangan, dituntut hukuman 20 tahun penjara. Ia didakwa memberikan keleluasaan pada seorang napi sehingga bebas menjalankan bisnis narkoba.
Mantan Kalapas Nusakambangan Dituntut 20 Tahun
Marwan Adli, mantan Kalapas Narkotika Nusakambangan, dituntut hukuman 20 tahun penjara. Ia didakwa memberikan keleluasaan pada seorang napi sehingga bebas menjalankan bisnis narkoba.
Diperbarui 29 Des 2011, 06:27 WIBDiterbitkan 29 Des 2011, 06:27 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyebab Haid Tidak Berhenti Selama 1 Bulan, Tidak Boleh Dianggap Remeh
Penyebab Kanker Ovarium, Pahami Faktor Risiko dan Pencegahan
Penyebab Asam Lambung Kambuh, Kenali Faktor Pemicu dan Cara Mengatasinya
Pasar Saham Asia-Pasifik Dibuka Melemah, Perang Tarif Jadi Momok
Jadwal ESL Mobile Masters 2025 Hari ini 9 April: Nasib Onic di Ujung Tanduk, RRQ Hoshi Pimpin Grup B!
Tips Pulihkan Kondisi Keuangan Pasca Lebaran
Berikut yang Bukan Merupakan Faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM
7 Penyebab Rezeki Seret walau Sudah Sholat Dhuha Setiap Hari, Simak Baik-Baik!
Top 3 News: Prabowo Dikabarkan Temui Megawati di Teuku Umar, Pertemuan Berlangsung Satu Jam
6 Fakta Menarik Gunung Kaba di Bengkulu yang Punya Danau di Ketinggian 1.100 Mdpl
Pramono Copot Direktur IT Bank DKI, Buntut Layanan Nasabah Terganggu
7 Potret Ulang Tahun Ghea Youbi, Kompak Berhijab dan Pakai Baju Kembar