Pemerintah: Gaji Buruh di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak, Jangan Ada PHK!

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan

oleh Ilyas Istianur Praditya Diperbarui 08 Apr 2025, 17:15 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2025, 17:15 WIB
Ilustrasi PHK (Istimewa)
Ilustrasi PHK (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pengusaha di sektor padat karya tidak perlu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), meski menghadapi tekanan akibat kenaikan tarif impor dari Amerika Serikat.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Insentif ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong keberlangsungan usaha padat karya.

“Stimulus ekonomi diberikan, khususnya untuk sektor padat karya. Gaji buruh hingga Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah. Jadi, tidak ada alasan untuk melakukan PHK,” ujar Airlangga dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Ia juga mendorong pelaku industri padat karya agar lebih proaktif mencari pasar ekspor baru, ketimbang mengambil langkah efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja.

“Karena pajaknya sudah disubsidi, mari bertahan bersama pemerintah dan cari pasar baru di tengah ketidakpastian global,” tambahnya.

Insentif KUR

Selain insentif pajak, pemerintah juga menyediakan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp300 triliun yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri makanan, minuman, tekstil, kulit, dan furnitur.

Regulasi terkait insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang berlaku sejak 4 Februari 2025.

PMK ini merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025, serta strategi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

 

Komitmen Pemerintah

Badai PHK Masih Berlanjut, Apa Dampak Kenaikan PPN 12% Bagi Kalangan Menengah ke Bawah?
Ilustrasi pendapatan masyarakat. (c) stioss/Depositphotos.com... Selengkapnya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyatakan, penerbitan PMK ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli dan mendorong stimulus ekonomi secara berkelanjutan.

Berdasarkan PMK tersebut, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai di industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta barang dari kulit, dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari, dan pemberi kerja wajib memiliki kode klasifikasi usaha sesuai lampiran PMK.

50 Ribu Buruh Terancam PHK

Potret Haru Perpisahan Iwan Kurniawan Lukminto dengan Ribuan Karyawan Sritex, Abadikan Kenangan Terindah (Foto: Instagram @ik.lukminto)
Potret Haru Perpisahan Iwan Kurniawan Lukminto dengan Ribuan Karyawan Sritex, Abadikan Kenangan Terindah (Foto: Instagram @ik.lukminto)... Selengkapnya

 Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif masuk baru untuk barang asal Indonesia. Sejumlah sektor industri terkena dampak paling besar, mulai dari tekstil hingga pertambangan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menjelaskan tarif resiprokal yang diberlakukan Donald Trump mulai 9 April 2025 akan memukul industri di Tanah Air.

"Industri-industri yang akan terhantam pada PHK gelombang kedua dengan kebijakan Donald Trump berdasarkan informasi sementara dari fakta dari serikat-serikat pekerja tingkat perusahaan," ucap Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (5/4/2025).

Dia membeberkan sejumlah industri yang terkena dampak. Terutama sektor industri yang berorientasi ekspor ke AS.

"Yang pertama catatannya adalah industri tekstil, industri garmen, industri sepatu, industri makanan yang orientasi ekspor ke Amerika, industri minuman yang orientasi ekspor ke Amerika, industri minyak sawit," tuturnya.

Iqbal menerangkan, sektor pertambangan juga tak terlepas dari dampak tarif resiprokal yang diterapkan AS. Utamanya pada komoditas tambang yang rutin dikirim ke AS.

"Dalam kalkulasi sementara Litbang KSPI dan Partai Buruh, diperkirakan akan ada tambahan 50 ribu buruh yang ter-PHK dalam tiga bulan pasca diberlakukannya tarif baru tersebut. Kenaikan tarif sebesar 32 persen membuat barang produksi Indonesia menjadi lebih mahal di pasar Amerika " terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya