Sidang perdana tiga terdakwa kasus bom buku di Jakarta dan Serpong, Tangerang, Banten, kemarin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiga terdakwa didakwa terlibat pemufakatan untuk melakukan teror dan diancam hukuman maksimal seumur hidup.
Tiga Terdakwa Bom Buku Diancam Seumur Hidup
Sidang perdana tiga terdakwa kasus bom buku di Jakarta dan Serpong, Tangerang, Banten, kemarin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiga terdakwa didakwa terlibat pemufakatan untuk melakukan teror dan diancam hukuman maksimal seumur hidup.
Diperbarui 01 Nov 2011, 06:04 WIBDiterbitkan 01 Nov 2011, 06:04 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Tujuan Membuat Storyboard: Panduan Lengkap untuk Pemula
Arti LL di WA: Memahami Singkatan Populer dalam Percakapan Online
Bursa Saham Asia Lesu Imbas Ancaman Tarif Dagang Donald Trump
Tujuan SEO: Strategi Komprehensif untuk Meningkatkan Visibilitas Online
Tujuan Bulu Tangkis: Manfaat dan Teknik Dasar Olahraga Populer
Zakat Mal Dibayarkan Sehabis? Ini yang Waktu Tepat dan Cara Hitungnya
Harga Minyak Dunia Dekati Level Tertinggi dalam Sepekan
Arti CV dan PT: Memahami Perbedaan Utama Badan Usaha
Ini Fitur xAI Grok 3, Platform AI Baru Besutan Elon Musk
Amalan agar Terlihat Cantik atau Tampan dari Rasulullah, Dibagikan Ustadz Khalid Basalamah
Bahaya Tertawa Berlebihan, Bisa Berakibat Buruk Kata Buya Yahya
Top 3 News: Prabowo Copot Mendiktisaintek Satryo Soemantri, Digantikan Brian Yuliarto