Tergugat Mengamuk Tolak Keputusan PN

Eksekusi lahan di Jalan Pue Bongo, Palu Barat, Sulawesi Tengah, berakhir ricuh. Pihak tergugat mengamuk dan menolak tanahnya dieksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri Palu yang memenangkan Siti Maryati.

oleh budi.iswara diperbarui 29 Jul 2011, 22:33 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2011, 22:33 WIB
Eksekusi lahan di Jalan Pue Bongo, Palu Barat, Sulawesi Tengah, berakhir ricuh. Pihak tergugat mengamuk dan menolak tanahnya dieksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri Palu yang memenangkan Siti Maryati.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya