Hak Berpendapat Dipermudah, Pemakzulan Lebih Gampang

Mahkamah Konstitusi mempermudah hak menyatakan pendapat DPR tentang kebijakan pemerintah termasuk pemakzulan Presiden. Dengan keputusan MK ini, bukan tak mungkin kasus Bank Century mencuat kembali terutama jika penegak hukum tak serius menanganinya.

oleh fajar.sodik diperbarui 14 Jan 2011, 18:00 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2011, 18:00 WIB
Mahkamah Konstitusi mempermudah hak menyatakan pendapat DPR tentang kebijakan pemerintah termasuk pemakzulan Presiden. Dengan keputusan MK ini, bukan tak mungkin kasus Bank Century mencuat kembali terutama jika penegak hukum tak serius menanganinya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya