Politisi PKS Muhammad Misbakhun divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Pusat dalam kasus pemalsuan dokumen surat utang atau L/C Bank Century. Atas vonis ini, Misbakhun menyatakan banding.
Misbakhum Divonis Setahun Penjara
Politisi PKS Muhammad Misbakhun divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Pusat dalam kasus pemalsuan dokumen surat utang atau L/C Bank Century. Atas vonis ini, Misbakhun menyatakan banding.
diperbarui 03 Nov 2010, 07:57 WIBDiterbitkan 03 Nov 2010, 07:57 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
13 Siswa SMPN 7 Mojokerto Terseret Arus Pantai Drini Gunungkidul, 3 Orang Ditemukan Tewas
Cara InJourney Aviation Services Ramaikan Imlek 2025 di Bandara 4 Kota Besar
BBMKG Denpasar Imbau Masyarakat Waspada Potensi Angin Kencang di Perairan Bali-NTB
Masyarakat Tionghoa di Tangerang Sambut Gembira Bantuan Sembako BRI Peduli di Imlek 2025
Resep Kue Donat: Panduan Lengkap Membuat Donat Lezat di Rumah
VIDEO: Istri WNI Korban Penembakan di Malaysia Minta Jenazah Dipulangkan
6 Negara 'Hilang' dari Peta Dunia karena Alasan Khusus, Tercatat dalam Sejarah
Golongan yang Dibangkitkan sebagai Pencuri di Hari Kiamat, Siapa Mereka?
Profil Aldi Satya Mahendra, Pembalap Yamaha yang Catat Hasil Positif Jelang World Supersport 2025
Kemlu RI: Indonesia Tunggu Komunikasi Resmi Terkait Isu Penghentian Pinjaman AS
Tanda Anda Mengalami Anxiety Dream, Sering Mimpi Buruk Saat Tidur
Berikut 8 Kepribadian Seseorang dari Caranya Menata Buku, Anda yang Mana?