Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Jadi Berapa?

Mulai Februari 2025, pemerintah akan meningkatkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen seiring dengan perpanjangan usia pensiun menjadi 59 tahun, yang akan bertambah menjadi 65 tahun pada 2043. Simak detailnya!

oleh Septian Deny Diperbarui 04 Mar 2025, 11:30 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2025, 11:30 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Berita baik datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai bulan Februari 2025, gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan sebesar 12%. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 sebelumnya.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Berita baik datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai bulan Februari 2025, gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan sebesar 12%. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 sebelumnya.

Diharapkan, kenaikan ini dapat meningkatkan taraf hidup para pensiunan PNS dan membantu mengurangi beban ekonomi mereka, terutama di tengah tingginya biaya hidup saat ini. Selain itu, kenaikan gaji ini juga sejalan dengan penyesuaian batas usia pensiun yang kini ditetapkan menjadi 59 tahun, dan akan terus meningkat hingga mencapai 65 tahun pada tahun 2043.

Di Indonesia, usia pensiun memang mengalami penyesuaian yang terus menerus. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun awal ditetapkan pada 56 tahun, kemudian meningkat menjadi 57 tahun pada tahun 2019, 58 tahun pada tahun 2022, dan kini menjadi 59 tahun pada tahun 2025.

Proses kenaikan ini akan berlanjut setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada tahun 2043. Hal ini dipicu oleh peningkatan usia harapan hidup masyarakat Indonesia, yang telah naik dari 62,5 tahun pada tahun 1990 menjadi 74,2 tahun pada tahun 2024.

Berikut adalah rincian mengenai golongan yang akan mendapatkan kenaikan gaji pensiunan beserta jumlah transfer yang telah ditetapkan. Pensiunan PNS yang berada di Golongan I adalah mereka yang menduduki pangkat dan jabatan terendah dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kenaikan gaji yang diterima oleh pensiunan di golongan ini memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan mereka saat memasuki masa pensiun. Gaji pensiunan untuk Golongan I mengalami peningkatan dengan kisaran transfer terbaru antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, tergantung pada tingkat golongan masing-masing pensiunan.

Rincian lengkap mengenai kenaikan gaji pensiunan untuk Golongan I adalah sebagai berikut: Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200, Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300, Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200, dan Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700.

Kenaikan ini memberikan dampak yang cukup berarti bagi pensiunan PNS Golongan I, terutama bagi mereka yang mengandalkan uang pensiun sebagai sumber pendapatan utama. Dengan adanya perubahan ini, pensiunan dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di masa pensiun mereka.

Golongan II: Jumlah Gaji Pensiun Setelah Naik 12 Persen

Hore, Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun Sudah Bisa Online
Proses pengajuan kenaikan pangkat dan pensiun secara daring dapat mengurangi kemungkinan praktik pungutan liar.... Selengkapnya

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergolong dalam Golongan II memiliki status yang lebih baik dibandingkan Golongan I, serta memperoleh gaji pensiunan yang lebih tinggi. Sesuai dengan peraturan terbaru, terdapat peningkatan signifikan pada gaji pensiunan untuk Golongan II, yang berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800, tergantung pada tingkat golongan masing-masing.

Berikut adalah rincian nominal transfer gaji pensiunan untuk Golongan II berdasarkan peraturan terbaru: Golongan IIa menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900, Golongan IIc antara Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700, dan Golongan IId antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800. Kenaikan gaji ini memberikan pensiunan PNS Golongan II tambahan penghasilan yang lebih memadai, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah masa pensiun.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pensiunan dapat menjalani kehidupan yang lebih layak dan sejahtera setelah masa kerja mereka berakhir. Hal ini tentunya sangat penting agar pensiunan merasa dihargai dan terpenuhi kebutuhannya pasca karier mereka sebagai abdi negara.

Golongan III: Meningkatkan Kesejahteraan Pensiun ASN

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemprov DKI Jakarta menjalankan tugas di Balaikota, Jakarta, pada hari Senin (10/6/2019). Mereka kembali aktif bekerja di instansi masing-masing setelah libur.... Selengkapnya

Pegawai negeri sipil yang telah pensiun dan tergolong dalam Golongan III umumnya adalah individu yang memiliki pengalaman kerja lebih lama dalam jabatan fungsional. Dalam langkah terbaru dari pemerintah, terdapat keputusan untuk menaikkan gaji bagi pensiunan di Golongan III, dengan jumlah yang bervariasi antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai gaji pensiunan Golongan III setelah adanya kenaikan sebesar 12 persen: Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600, Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200, Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100, dan Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600. Kenaikan gaji ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi para pensiunan dalam menghadapi peningkatan harga barang kebutuhan pokok dan biaya kesehatan yang terus melambung di berbagai daerah.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pensiunan dapat lebih mudah dalam mengatur keuangan mereka di tengah situasi ekonomi yang menantang. Hal ini penting agar mereka tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menjaga kualitas hidup yang layak di masa pensiun.

Golongan IV: Pensiunan dengan Kenaikan Gaji Tertinggi di PNS

20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR
Gambar Pegawai Negeri Sipil. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya

Golongan IV merupakan level tertinggi dalam hierarki Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang biasanya diisi oleh pegawai dengan pengalaman luas dan menduduki posisi penting. Sesuai dengan peraturan terbaru, pensiunan PNS yang berada di Golongan IV akan mendapatkan peningkatan gaji, dengan kisaran nominal transfer antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai kenaikan gaji untuk pensiunan di Golongan IV: Golongan IVa menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000; Golongan IVb mendapatkan Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800; Golongan IVc memperoleh Rp1.748.100 sampai Rp4.562.900; Golongan IVd menerima Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900; dan Golongan IVe mendapatkan Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100. Kenaikan gaji pensiunan ini menjadi keuntungan yang cukup berarti bagi mereka yang sebelumnya menjabat dalam posisi strategis di pemerintahan, mengingat bahwa golongan ini adalah yang tertinggi dalam hal gaji pensiunan.

Keuntungan dari Jaminan Pensiun.

ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Pegawai negeri sipil (PNS) menjalankan tugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Balai Kota, Jakarta, pada Senin (9/5/2022). Pemerintah Provinsi DKI masih memberlakukan batas kapasitas maksimal 75 persen.... Selengkapnya

Individu yang memenuhi syarat untuk menerima uang pensiun pada usia 59 tahun akan mendapatkan tabungan dari iuran jaminan pensiun yang setara dengan 3 persen dari gaji. Komponen dari kontribusi tersebut terdiri dari 2 persen yang berasal dari pengusaha dan 1 persen dari pekerja. "Manfaat pensiun berkisar antara Rp 393.500 hingga Rp 4.718.200." Tentu saja, jumlah ini akan mengalami peningkatan seiring dengan kenaikan gaji pensiunan yang dapat mencapai 12 persen.

Nilai manfaat pensiun yang diterima oleh setiap pensiunan dipengaruhi oleh beberapa variabel, seperti besarnya gaji saat aktif bekerja serta lamanya masa kerja. Sistem ini dirancang untuk memberikan manfaat pensiun yang adil dan proporsional bagi semua pensiunan PNS. Dalam hal ini, pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan sistem jaminan pensiun agar lebih efektif dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para pensiunan. Dengan upaya ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat merasakan rasa aman dan kepastian ekonomi di masa yang akan datang.

Kesimpulannya, kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen merupakan langkah yang positif untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan. Namun, pemerintah perlu melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem jaminan pensiun agar lebih optimal, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pensiunan di masa mendatang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya