Tak Bisa Intervensi BUMN Soal Outsourcing, Dahlan Restui Timwas versi DPR

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mendukung rencana Komisi IX membentuk Tim Pengawas (Timwas) soal outsourcing.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Mar 2014, 16:10 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2014, 16:10 WIB
dahlan-iskan-pupuk-140211b.jpg

Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mendukung rencana Komisi IX membentuk Tim Pengawas (Timwas) soal outsourcing.

Timwas tersebut diusulkan karena sebagai Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak mampu memberikan intervensi langsung kepada sejumlah BUMN yang mempekerjakan outsourcing.

Dahlan mengaku, sebelum komisi IX mengusulkan pembentukan timwas untuk memantau penerapan hasil keputusan Panitia Kerja (Panja) outsourcing, di lingkup Kementerian BUMN sudah dibentuk timwas tersendiri.

"Bahkan di BUMN sendiri saya sudah bentuk tim pengawas, saya setuju kalau Komisi IX bentuk juga. Silahkan tim komisi IX memanggil perusahaan itu, tanyakan pelaksanaannya," kata Dahlan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Selama ini Kementerian BUMN, menurut Dahlan juga telah menindaklanjuti secara proaktif hasil keputusan panja pada bulan November 2013 yang memutuskan untuk menghapus pegawai outsourcing terutama di lingkup perusahaan milik pemerintah.

Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya surat edaran pada bulan itu juga oleh Kementerian BUMN mengenai mekanisme penerapan dan pengangkatan karyawan outsourcing.

Seperti diketahui, dalam memutuskan mengenai pengangkatan outsourcing ini, Dahlan tidak dapat melakukan intervensi dan proses pengangkatan juga tidak bisa dilakukan secara serentak.

Dahlan menambahkan meski dirinya menjabat sebagai pemegang saham seluruh perusahaan BUMN, intervensi yang dilakukan nantinya akan melanggar Undang-Undang Kementerian BUMN dan peraturan mengenai Perusahaan Terbatas (PT).

"Kalau mereka perusahaan publik, coba bayangkan akan seperti apa, itu tidak bisa diintervensi," jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya