Liputan6.com, Jakarta Sinyal penolakan keterbukaan data nasabah bank terus digulirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai pengawas perbankan saat ini, lembaga tersebut terus berdalih akses data rekening nasabah yang diusulkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) harus merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Kerahasiaan Bank.
"Sebagai warga negara yang baik harus mengikuti UU. OJK juga ada UU Nomor 21 Tahun 2011 yang mengatakan itu rahasia bank," tegas Deputi Komisioner OJK, Mulya Siregar di acara Fitch Ratings, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Meski begitu otoritas dan perbankan dapat mengizinkan pihak tertentu, misal Ditjen Pajak atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan apabila nasabah tersangkut kasus pajak atau lainnya.
"UU mengizinkan kepada pihak terkait seperti Ditjen Pajak yang minta data ke otoritas untuk membuka data nasabah. Kalau ada persoalan di pajaknya, kita akan beri dan buka datanya," terang dia.
Namun saat ditanya terkait kemungkinan mengamandemen UU tersebut, Mulya tak banyak bicara. "Kita akan lihat keadaan saat ini bagaimana," tandas dia.
Ikuti UU, Dalih OJK Tak Bisa Berikan Data Nasabah ke Ditjen Pajak
Sinyal penolakan keterbukaan data nasabah bank terus digulirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
diperbarui 13 Mar 2014, 12:40 WIBDiterbitkan 13 Mar 2014, 12:40 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perjalanan Karier Dalton Knecht, Kisah Pebasket yang Bangkit dari Keraguan Menjadi Kunci Lakers
15 Tips Baterai HP Awet dan Tahan Lama Tanpa Ngecas
Rumah BUMN Binaan BRI Jadi Wadah Pelaku UMKM Tingkatkan Kompetensi dan Perluas Pasar
Trump Pilih Dr. Mehmet Oz Kepala Pusat Layanan Medicare dan Medicaid AS
Bawaslu Minta Pemerintah Naikkan Uang Kehormatan Panwascam Minimal 50 Persen
BNI Serahkan Sertifikat Pelatihan Guru dan Literasi Keuangan untuk Pelajar
Dorong Percepatan Elektrifikasi di Tanah Air, PEVS Siap di Gelar pada 2025
Proyek Premium Jadi Senjata Lippo Karawaci Capai Target Prapenjualan
Kunci Padu Padan Ballet Sneaker untuk Bergaya Feminin Kasual
Shin Tae-yong Respons Ancaman Mundur Ketum PSSI saat Kalah Lawan Jepang
Apple bakal Rilis AirTag 2 pada 2025, Apa Saja yang Baru?
Peluang Emas di Balik Kerja Sama Slovenia-DIY, Buka Jendela Baru ke Pasar Eropa