Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan negara telah mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 triliun dari penerbitan faktur pajak fiktif.
Terungkapnya kasus dalang penerbit faktur pajak fiktif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 3 April 2014, memperdalam kerugian negara dari sektor pajak.
"Sejak tahun 2008 sudah terjadi ratusan kasus dengan kerugian Rp 1,5 triliun," kata Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak, Yuli Kristiono, Senin (7/4/2014).
Ia menjelaskan, kejahatan terkait dengan faktur palsu beragam modus. Lanjut dia, ada pelaku yang menggunakan perusahaan fiktif. Selain itu, ada pula dengan memanfaatkan perusahaan yang sudah ada untuk mengedarkan faktur palsu.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP, Kismantoro Petrus. Menurut Kismantoro, ada pula penipuan dengan perusahaan yang sudah ada, namun tanpa sepengetahuan perusahaan tersebut.
"Bisa juga menggunakan perusahaan yang sudah ada, tapi direkturnya palsu, tidak yang sebenarnya, KTP palsu dan sebenarnya," tambah dia.
Untuk mencegah masalah seperti ini, Kismantoro berkata telah berupaya mengantisipasi melalui penghapusan pengusaha kena pajak (PKP) bagi pengusaha yang tidak bisa lagi melanjutkan usahanya. Hal itu telah sudah dilakukan sejak 2010.
Negara Kecolongan Rp 1,5 Triliun Akibat Faktur Pajak Palsu
Direktorat Jenderal Pajak mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 triliun dari penerbitan faktur pajak fiktif periode 2008 hingga kini.
diperbarui 07 Apr 2014, 15:45 WIBDiterbitkan 07 Apr 2014, 15:45 WIB
Pemerintah Provinsi Banten menargetkan 44 ribu wajib pajak dapat menggunakan e-Filling, sistem pelaporan dan pembayaran pajak.
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Indonesia Sikat Arab Saudi 2-0, Prabowo: Terima Kasih, Timnas Luar Biasa
Debat Ketiga Pilgub Aceh Ricuh, Pendukung Paslon 2 Pertanyakan soal Alat Bantu
Gurita Bisnis Atta Halilintar yang Sukses di Usia 30 Tahun, Pernah Jualan Kartu Perdana hingga Mainan Anak
6 Fakta PPN 12% Tertinggi di ASEAN, Apa Dampaknya bagi Masyarakat Indonesia?
Tips KB Alami: Metode Kontrasepsi Tanpa Obat yang Efektif
Pemerintah Mau Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Curhat Begini
Menko Yusril: Indonesia Tak Bebaskan Mary Jane, tapi Dipindahkan ke Filipina
Arti Mimpi Suami Menikah Lagi Menurut Primbon: Pertanda Baik atau Buruk?
BI Tahan Suku Bunga 6% di November 2024
KPU Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru di Pilkada Kota Metro Lampung 2024, Begini Duduk Perkaranya
APBN Adalah: Definisi, Fungsi, Dasar Hukum, dan Tujuannya
VIDEO: Detik-Detik Penangkapan Oknum PNS BP Batam Kasus Jaringan TPPO