Bea Masuk Anti Dumping Tepung Terigu Perlu Segera Diterapkan

Pengusaha tepung terigu mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan pengenaan bea masuk anti dumping bagi tepung terigu impor.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Apr 2014, 19:50 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2014, 19:50 WIB
Tepung Terigu
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha tepung terigu mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan pengenaan bea masuk anti dumping bagi produk tepung terigu impor.

"Secara totalitas kami dari APTINDO mengajukan proses anti dumping, tentunya sudah dimasukan (suratnya) pada 28 maret 2014 (kepada Komite Anti Dumping Indonesia dan Kementerian Perdagangan)," ujar Ketua Asoasiasi Pengusaha Tepung Terigu Indonesia (APTINDO), Franky Welirang di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2014).

Dia menilai pengenaan bea masuk anti dumping ini diperlukan karena kebijakan safeguard yang diterapkan dianggap belum mampu melindungi produk tepung terigu lokal dari serbuan produk impor.

"Yang kemarin kan sudah ada safeguard, setelah itu kan tidak ada safeguard dan impor itu sudah mulai lagi meningkat," lanjutnya.

Selain itu, mekanisme kuota impor tepung terigu yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan juga dinilai tidak efektif karena kuota yang terlalu tinggi.

"Saat ini kami sudah mendengarkan bahwa akan dikenakan kuota. Namun yang kami lihat, kuota itu dalam satu bulan 63 ribu ton, itu cukup tinggi sekali selama kami mengimpor. Padahal industri dalam negeri sudah memiliki kemampuan melayani industri dalam negeri," jelasnya.

Franky menyatakan, bea masuk anti dumping yang diajukan oleh pengusaha tersebut diutamakan untuk tiga  negara pengekspor tepung terigu yaitu Turki, India dan Srilanka. Sekitar 85% produk tepung terigu impor yang masuk ke Indonesia berasal dari tiga negara tersebut.

"Waktu dipelajari itu dari beberapa alternatif, kalau dari tiga negara saja dengan (perbedaan) harga normatif saja sudah sekitar 40%. Itu sudah berlangsung selama tiga tahun ke belakang," kata Franky.

Franky menjelaskan, kerugian bagi industri tepung terigu dalam negeri akibat serbuan produk-produk impor cukup besar sehingga aturan bea masuk anti dumping ini dianggap sangat penting.

"Potensi kerugian, kami melihat sudah ada penurunan (penjualan), ada tren yang demikian. Bagi kita kan kita ingin industri yang baru ini tumbuh. Dan supaya Indonesia itu kuat, kita ingin industri yang menggunakan tepung terigu itu tumbuh agar bisa ekspor," tutur Franky.

Sementara itu, dia juga meminta konsumen tepung terigu untuk tidak khawatir akan terjadi kenaikan harga jika bea masuk ini jadi diterapkan. Menurut Franky, tidak akan terjadi monopoli harga untuk produk tepung terigu tersebut.

"Untuk para konsumen yaitu industri yang menggunakan tepung terigu itu tidak perlu khawatir, kalau ada kebijakan industri ini, seolah-olah (industri) dalam negeri itu terkena dampak, untuk menaikan harga, itu tidak ada. Lebih dari lima tahun harga industri tepung terigu yang paling stabil di Indonesia, dan 29 pabrik di Indonesia akan bersaing dengan sehat, tidak ada oligopoli dan tidak ada monopoli," tandasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya