Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai memberlakukan aturan mengenai kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk mainan yang beredar di pasaran mulai Kamis, 1 Mei 2014. Aturan ini diharapkan mampu menekan jumlah produk mainan impor yang masuk ke Indonesia, serta mengurangi perederan produk mainan berkualitas rendah dan mengandung bahan berbahaya.
Namun aturan pengetatan ini dinilai pedagang mainan masih kurang sosialisasi. Pasalnya, masih banyak pedagang mainan yang belum tahu bahwa aturan tersebut sudah resmi diberlakukan kemarin.
"Memang pernah dengar kalau ada pengetatan soal SNI itu, tapi saya tidak tahu kalau resminya kemarin. Saya pikir masih pertengahan tahun ini," ujar Hadi (42) salah satu pedagang mainan di Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Jumat (2/5/2014).
Sebagai pedagang, Hadi setuju jika SNI mainan ini diterapkan, namun pemerintah diminta lebih aktif untuk melakukan sosialisasi di lapangan agar pedagang tidak merasa dirugikan jika terjadi penyitaan produk-produk mainan non-SNI.
"Saya setuju saja, malah bagus. Kualitas mainannya kan jadi lebih bagus, tidak cepat rusak, jadi tidak banyak komplain juga yang masuk ke kita dari pembeli. Tapi sekali lagi, sosialisasi harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan," jelasnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Firman (34), pedagang mainan di lokasi yang sama. Dia mengaku, tidak tahu bahwa aturan SNI mainan telah mulai diberlakukan kemarin. Meski demikian, dia berharap pemerintah tidak langsung melakukan penyitaan terhadap produk-produk mainan non-SNI yang masih dijual pasaran.
"Mudah-mudahnya tidak langsung disita, tetapi kita diberi pengarahan kemudian juga diberi waktu untuk memisahkan mana mainan yang sudah SNI dan mana yang belum. Lagi pula kan tidak semua nggak SNI itu kualitasnya jelek," keluhnya.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebelumnya mengatakan, sebagai instansi yang melakukan pengawasan terhadap barang beredar menyatakan bahwa dalam jangka waktu enam bulan ke depan Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga bekerjasama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mulai melakukan penertiban yang sifatnya mengintensifkan penyebaran informasi tentang SNI mainan kepada para pedagang.
"Enforcement-nya (pemberian sanksi) akan dilaksanakan oleh PPNS. Tapi selama enam bulan ini (pedagang mainan) masih bisa dimusyawarahkan," kata Lutfi.
Pedagang Tak Tahu Mainan Tanpa SNI Dilarang Beredar
Pemerintah mulai memberlakukan aturan mengenai kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk mainan yang beredar di pasaran.
diperbarui 02 Mei 2014, 18:58 WIBDiterbitkan 02 Mei 2014, 18:58 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hati-Hati, Tidur Setelah Sahur Bisa Meningkatkan Gula Darah Anda!
Vitamin yang Bisa Cegah Naiknya Asam Lambung, Tersedia di Apotek
Profil Wisnu Wardhana, Suami Menpar Widiyanti yang Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Cara SS di MacBook: Panduan Lengkap untuk Pengguna Pemula hingga Ahli
Terungkap, Pria yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Gambir Ternyata Dibunuh Kakak Ipar
Profil Djan Faridz, Politisi yang Terseret Kasus Harun Masiku dan Pendiri Priamanaya Group
Apa Fungsi RAM dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Serangan Pisau di Jerman, 2 Orang Tewas Ditikam Termasuk Balita
Dilantik Jadi Presiden, Donald Trump Langsung Cabut Mandat Kendaraan Listrik AS
Tata Cara Memandikan Jenazah: Panduan Lengkap Sesuai Syariat Islam
Infografis Donald Trump Putuskan Keluar dari WHO dan Dampak ke AS hingga Kesehatan Global
Perbedaan Fotosintesis dan Kemosintesis: Proses Penting dalam Metabolisme Organisme