Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai memberlakukan aturan mengenai kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk mainan yang beredar di pasaran mulai Kamis, 1 Mei 2014. Aturan ini diharapkan mampu menekan jumlah produk mainan impor yang masuk ke Indonesia, serta mengurangi perederan produk mainan berkualitas rendah dan mengandung bahan berbahaya.
Namun aturan pengetatan ini dinilai pedagang mainan masih kurang sosialisasi. Pasalnya, masih banyak pedagang mainan yang belum tahu bahwa aturan tersebut sudah resmi diberlakukan kemarin.
"Memang pernah dengar kalau ada pengetatan soal SNI itu, tapi saya tidak tahu kalau resminya kemarin. Saya pikir masih pertengahan tahun ini," ujar Hadi (42) salah satu pedagang mainan di Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Jumat (2/5/2014).
Sebagai pedagang, Hadi setuju jika SNI mainan ini diterapkan, namun pemerintah diminta lebih aktif untuk melakukan sosialisasi di lapangan agar pedagang tidak merasa dirugikan jika terjadi penyitaan produk-produk mainan non-SNI.
"Saya setuju saja, malah bagus. Kualitas mainannya kan jadi lebih bagus, tidak cepat rusak, jadi tidak banyak komplain juga yang masuk ke kita dari pembeli. Tapi sekali lagi, sosialisasi harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan," jelasnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Firman (34), pedagang mainan di lokasi yang sama. Dia mengaku, tidak tahu bahwa aturan SNI mainan telah mulai diberlakukan kemarin. Meski demikian, dia berharap pemerintah tidak langsung melakukan penyitaan terhadap produk-produk mainan non-SNI yang masih dijual pasaran.
"Mudah-mudahnya tidak langsung disita, tetapi kita diberi pengarahan kemudian juga diberi waktu untuk memisahkan mana mainan yang sudah SNI dan mana yang belum. Lagi pula kan tidak semua nggak SNI itu kualitasnya jelek," keluhnya.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebelumnya mengatakan, sebagai instansi yang melakukan pengawasan terhadap barang beredar menyatakan bahwa dalam jangka waktu enam bulan ke depan Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga bekerjasama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mulai melakukan penertiban yang sifatnya mengintensifkan penyebaran informasi tentang SNI mainan kepada para pedagang.
"Enforcement-nya (pemberian sanksi) akan dilaksanakan oleh PPNS. Tapi selama enam bulan ini (pedagang mainan) masih bisa dimusyawarahkan," kata Lutfi.
Pedagang Tak Tahu Mainan Tanpa SNI Dilarang Beredar
Pemerintah mulai memberlakukan aturan mengenai kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk mainan yang beredar di pasaran.
diperbarui 02 Mei 2014, 18:58 WIBDiterbitkan 02 Mei 2014, 18:58 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Putri Ariani Rilis Album Baru Eksklusif di Amerika Serikat, Ada Kolaborasi Spesial dengan Sang Adik
Kim Jong Un: AS Tak Pernah Berubah
35 Kata-Kata Adab Lebih Tinggi dari Ilmu, Hikmah yang Sarat Makna
Pulau Tegal Mas, Surga Tersembunyi di Pesawaran Lampung
Prediksi Liga Inggris Manchester City vs Tottenham Hotspur: Dampak Komitmen Pep Guardiola
Gaet Pialang Berjangka, Pintu Luncurkan Perdagangan Derivatif Kripto
Fitri Salhuteru Klarifikasi Isu Tega Bully Anak Nikita Mirzani, Pamer Bukti Video Interaksi di Pesta Ultah
IHSG Sepekan Naik 0,48%, Simak Deretan Top Gainer dan Top Losers pada 18—22 November 2024
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: Raih MVP, Mediol Stiovanny Yoku Lengkapi Gelar Juara Petrokimia Gresik
Profil Armando Obet Oropa, Pemain Muda yang Dipanggil STY Memperkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Catatan Blusukan Ridwan Kamil: Menjelajahi Jantung Jakarta, Menyentuh Aspirasi Warga
Menteri Rosan Segera Tindak Lanjuti Komitmen Investasi Rp 134,9 Triliun dari Inggris