Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai memberlakukan aturan mengenai kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk mainan yang beredar di pasaran mulai Kamis, 1 Mei 2014. Aturan ini diharapkan mampu menekan jumlah produk mainan impor yang masuk ke Indonesia, serta mengurangi perederan produk mainan berkualitas rendah dan mengandung bahan berbahaya.
Namun aturan pengetatan ini dinilai pedagang mainan masih kurang sosialisasi. Pasalnya, masih banyak pedagang mainan yang belum tahu bahwa aturan tersebut sudah resmi diberlakukan kemarin.
"Memang pernah dengar kalau ada pengetatan soal SNI itu, tapi saya tidak tahu kalau resminya kemarin. Saya pikir masih pertengahan tahun ini," ujar Hadi (42) salah satu pedagang mainan di Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Jumat (2/5/2014).
Sebagai pedagang, Hadi setuju jika SNI mainan ini diterapkan, namun pemerintah diminta lebih aktif untuk melakukan sosialisasi di lapangan agar pedagang tidak merasa dirugikan jika terjadi penyitaan produk-produk mainan non-SNI.
"Saya setuju saja, malah bagus. Kualitas mainannya kan jadi lebih bagus, tidak cepat rusak, jadi tidak banyak komplain juga yang masuk ke kita dari pembeli. Tapi sekali lagi, sosialisasi harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan," jelasnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Firman (34), pedagang mainan di lokasi yang sama. Dia mengaku, tidak tahu bahwa aturan SNI mainan telah mulai diberlakukan kemarin. Meski demikian, dia berharap pemerintah tidak langsung melakukan penyitaan terhadap produk-produk mainan non-SNI yang masih dijual pasaran.
"Mudah-mudahnya tidak langsung disita, tetapi kita diberi pengarahan kemudian juga diberi waktu untuk memisahkan mana mainan yang sudah SNI dan mana yang belum. Lagi pula kan tidak semua nggak SNI itu kualitasnya jelek," keluhnya.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebelumnya mengatakan, sebagai instansi yang melakukan pengawasan terhadap barang beredar menyatakan bahwa dalam jangka waktu enam bulan ke depan Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga bekerjasama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mulai melakukan penertiban yang sifatnya mengintensifkan penyebaran informasi tentang SNI mainan kepada para pedagang.
"Enforcement-nya (pemberian sanksi) akan dilaksanakan oleh PPNS. Tapi selama enam bulan ini (pedagang mainan) masih bisa dimusyawarahkan," kata Lutfi.
Pedagang Tak Tahu Mainan Tanpa SNI Dilarang Beredar
Pemerintah mulai memberlakukan aturan mengenai kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk mainan yang beredar di pasaran.
Diperbarui 02 Mei 2014, 18:58 WIBDiterbitkan 02 Mei 2014, 18:58 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Burhanuddin Abdullah Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pakar dan Inisiator Danantara
Kejagung Sebut Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun
Kader IMM Pohuwato Ajukan Mosi Tidak Percaya ke DPD IMM Gorontalo
Ternyata Bumi Pernah Berwarna Ungu, Begini Teorinya
Simak, Tahapan dan Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Jangan Marah saat Dikritik dan Aib Dibuka, Selamatkan Kita di Dunia dan Akhirat Kata Gus Baha
5 Penjualan Termahal Manchester United Sepanjang Masa: Nomor 1 Transfer Cristiano Ronaldo ke Real Madrid
Biang Keladi Banjir di Bandar Lampung, Gelombang Rossby Ekuator
Ketika Musik Menyentil Institusi: Peran Band Sukatani Membangun Polri
Prabowo Meluncurkan Danantara, Mampu Dongkrak Ekonomi Indonesia?
Apa Itu Streisand Effect? Saat Sesuatu yang Ingin Ditutupi Malah Viral
Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga dan Dirut Pertamina Shipping Tersangka Korupsi