Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan memperkirakan harga rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) dapat melebihi Rp 20 miliar, nilai yang merupakan patokan harga yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden nomor 82 Tahun 2004.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan, dalam aturan yang baru yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 mengenai Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden, nilai harga rumah tak lagi disebutkan.
"Iya itu udah nggak dipakai lagi. Sebesar Rp 20 miliar itu kan sudah beberapa tahun lalu dan mengacu pada inflasi," tutur dia kepada wartawan usai Pelantikan Pejabat Eselon II di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Lebih jauh katanya, saat ini harga properti telah melonjak sangat jauh di atas inflasi. Sehingga kebijakan tersebut sudah tak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini.
Dengan begitu, harga rumah bagi mantan Presiden dan Wapres periode sekarang bisa melebihi Rp 20 miliar. "Bisa melebihi (Rp 20 miliar). Kan inflasi sekarang sudah di atas dari beberapa tahun lalu," ujar dia.
Harga rumah sekarang, tambah Askolani, disesuaikan pada lokasi dan harga pasar. "Tapi tetap akuntabilitas, luas dibatasi, berapa kamarnya, bangunannya," sambungnya.
Dia mengaku, anggaran rumah mantan Presiden dan Wapres ada di Sekretaris Negara (Sekneg). Anggaran tersebut sudah disiapkan setiap tahun, namun baru akan diberikan ketika memasuki ingin mengakhiri masa jabatan lima tahun.
Saat ini, Askolani menerangkan, sedang memfinalisasi aturan turunan Perpres dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur detailnya.
"Basisnya perbaiki regulasi, kami sedang siapkan PMK-nya supaya bisa lebih kuat dan lama dipakai. Bukan hanya nilai rumah, tapi kelayakan rumah itu seperti tempatnya di tengah kota, luasnya, termasuk akses keamanan," tandasnya. (Fik/Gdn)
Harga Rumah Mantan Presiden Bisa Lebih Dari Rp 20 Miliar
Saat ini, Kementerian Keuangan sedang memfinalisasi aturan turunan dari Perpres No. 52 Tahun 2014 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan.
Diperbarui 17 Jun 2014, 13:40 WIBDiterbitkan 17 Jun 2014, 13:40 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dukung Percepatan Pengangkatan CASN 2024, Romy DPR: Langkah Tepat
Gedung Sekolah Rakyat Kota Malang Bakal Manfaatkan Rusunawa Guru
PSG Bidik Pemain Real Madrid! Siap Tebus Rp1,52 Triliun
Persis Solo Taklukkan Persita, Ong Kim Swee Bangga Ukir 2 Rekor
Hasil Piala Sudirman 2025: Rinov/Pitha Menang, Indonesia Bungkam Inggris 5-0
Hasil Liga Italia: Inter Milan Kalah Lagi, Dipermalukan Roma di Giuseppe Meazza
Jepang Luncurkan Visa Digital Nomad, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
Lahan Terbatas jadi Kendala Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung
Pendaki Merbabu Ditemukan Meninggal, Menhut: Mari Utamakan Keselamatan dalam Pendakian
Hasil Liga Inggris: Hojlund Selamatkan Manchester United dari Kekalahan Lawan 10 Pemain Bournemouth
KPK Geledah Lokasi di Kalimantan Barat, Terkait Kasus Korupsi Baru
Ardhito Pramono Buka Konser Boyce Avenue di Jakarta dengan Tiga Lagu Hits