Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan memperkirakan harga rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) dapat melebihi Rp 20 miliar, nilai yang merupakan patokan harga yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden nomor 82 Tahun 2004.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan, dalam aturan yang baru yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 mengenai Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden, nilai harga rumah tak lagi disebutkan.
"Iya itu udah nggak dipakai lagi. Sebesar Rp 20 miliar itu kan sudah beberapa tahun lalu dan mengacu pada inflasi," tutur dia kepada wartawan usai Pelantikan Pejabat Eselon II di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Lebih jauh katanya, saat ini harga properti telah melonjak sangat jauh di atas inflasi. Sehingga kebijakan tersebut sudah tak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini.
Dengan begitu, harga rumah bagi mantan Presiden dan Wapres periode sekarang bisa melebihi Rp 20 miliar. "Bisa melebihi (Rp 20 miliar). Kan inflasi sekarang sudah di atas dari beberapa tahun lalu," ujar dia.
Harga rumah sekarang, tambah Askolani, disesuaikan pada lokasi dan harga pasar. "Tapi tetap akuntabilitas, luas dibatasi, berapa kamarnya, bangunannya," sambungnya.
Dia mengaku, anggaran rumah mantan Presiden dan Wapres ada di Sekretaris Negara (Sekneg). Anggaran tersebut sudah disiapkan setiap tahun, namun baru akan diberikan ketika memasuki ingin mengakhiri masa jabatan lima tahun.
Saat ini, Askolani menerangkan, sedang memfinalisasi aturan turunan Perpres dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur detailnya.
"Basisnya perbaiki regulasi, kami sedang siapkan PMK-nya supaya bisa lebih kuat dan lama dipakai. Bukan hanya nilai rumah, tapi kelayakan rumah itu seperti tempatnya di tengah kota, luasnya, termasuk akses keamanan," tandasnya. (Fik/Gdn)
Harga Rumah Mantan Presiden Bisa Lebih Dari Rp 20 Miliar
Saat ini, Kementerian Keuangan sedang memfinalisasi aturan turunan dari Perpres No. 52 Tahun 2014 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan.
Diperbarui 17 Jun 2014, 13:40 WIBDiterbitkan 17 Jun 2014, 13:40 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Resep Kreas Pastel Aneka Isi dari Abon sampai Tuna Buat Teman Kudapan
Rugikan Nigeria, Binance Kena Denda Rp 1,2 Kuadriliun
Bos GameStop Tambah Kepemilikan Saham di Alibaba Jadi Rp 16,3 Triliun
24 Februari 1942: Voice of America Siaran Perdana ke Jerman di Tengah Perang Dunia II
Mengenal Air Terjun Penawangan Srunggo, Wisata Alam Hidden Gem di Bantul
Indonesia Running Series 2025 Digelar di 4 Kota
Survei: 25-30 Tahun Jadi Usia Paling Ideal Nikah, Faktor Ekonomi Jadi Kunci
Mimpi Ketinggalan Bis: Makna dan Tafsir yang Perlu Anda Ketahui
Tips Rahasia Merebus Ubi Agar Cepat Empuk dan Tidak Hambar
Gempa M5,3 Guncang Waingapu Sumba Timur NTT Senin Dini Hari 24 Februari 2025
Dari Jakarta ke Samarkand: WNI Perkenalkan Warisan Imam Bukhari untuk Dunia Muslim
Hasil Liga Inggris: Kalahkan Manchester City di Etihad, Liverpool Jauhi Kejaran Rival