Kenaikan Tarif Listrik Beratkan Pemilik Toko di Mal

"Bayangkan dulunya kami mal membayar Rp 3,6 miliar per bulan dan sekarang sudah Rp 4,167 miliar per bulan," Ketua APPBI DPD DKI Jakarta.

oleh Septian Deny diperbarui 17 Jun 2014, 19:10 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2014, 19:10 WIB
Ilustrasi Tarif Listrik 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Tarif Listrik 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan tarif listrik bagi pelanggan bisnis menengah (B2) dan bisnis besar (B3) pada Mei lalu dinilai memberatkan pemilik toko yang berjualan  di pusat perbelanjaan.

"Ini kenaikan yang bukan main. Jadi ujung-ujungnya mau tidak mau pembebanannya kepada para tenant (pemilik toko). Sesudah para tenant dibebankan, juga tentu akan membebankan lagi kepada harga produknya. Ujung-ujungnya akan kena ke konsumen kita," ujar Ketua APPBI DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat usai konferensi pers FJGS III 2014 di Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

Dia mengungkapkan, untuk pelanggan golongan B3 dengan daya di atas 200 kilovoltampere (kVa), di mana pusat belanja berada di dalamnya, pada tahun lalu telah mengalami naik sampai 27,5 persen dan pada Mei lalu kembali naik sebesar 13,13 persen.

"Kami selaku pengelola pusat belanja memang banyak menggunakan listrik ini. Bayangkan yang dulunya kami mal membayar Rp 3,6 miliar per bulan dan sekarang sudah mencapai Rp 4,167 miliar per bulan," jelasnya.

Selain itu menurut Ellen, kenaikan tarif yang terjadi mendadak dan hampir tiap tahun ini juga membuat repot pusat belanja karena tiap bulan mau tidak mau harus melakukan peninjauan terhadap penggunaan listrik oleh para tenant. Pasalnya dalam satu pusat belanja, minimal terdapat 250-300 tenant.

"Bayangkan repotnya kita harus mengatur perubahan tarif ini. Jadi kami terus terang menolak sebenarnya untuk kenaikan ini," tegas dia.

Ellen mengakui kenaikan tarif listrik ini tidak secara langsung berpengaruh terhadap harga sewa toko di dalam pusat belanja karena adanya aturan kontrak yang biasanya memiliki jangka waktu selama lima tahun. Namun, pada beberapa pusat belanja kenaikan tarif ini membuat pengelola harus menaikan biaya service charge.

"Karena unsur listrik untuk walk away dan sebagainya itu juga masuk dalam service charge. Tetapi listrik yang digunakan retailer di dalam ruang sewa mereka itu tentunya akan ditinjau sesuai dengan kenaikan dari PLN. Kami tidak bisa melakukan apa-apa," katanya.

Ellen berharap ke depannya pemerintah tidak lagi menaikkan tarif listrik untuk golongan B3. Hal ini karena tarif listrik pada golongan tersebut sudah tidak mendapat bantuan subsidi.

"Berarti kategori B3 sudah bebas (subsidi) sebetulnya, jangan tiba-tiba B3 itu dinaikkan lagi. Ini berat sekali, karena kami menanggung biaya-biaya untuk di pusat belanja. Di mana pusat belanja itu sebenarnya kita bisa membuka lapangan pekerjaan yang cukup luas sekali," tandasnya. (Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya