Liputan6.com, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati hasil pembahasan tiga panitia kerja (panja). Dengan keputusan ini, seluruh hasil panja akan dibawa dalam Rapat Paripurna malam ini untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RUU APBN-P) 2014.
Menurut Ketua Banggar, Ahmadi Noor Supit, tiga Panja itu antara lain Panja asumsi dasar, pendapatan, defisit pembiayaan RAPBN-P 2014, Panja belanja negara RAPBN-P 2014, dan Panja draft RUU APBN-P 2014.
Banggar dan pemerintah menyetujui sejumlah asumsi dalam APBN-P 2014, antara lain, pertumbuhan ekonomi 5,5 persen, inflasi 5,3 persen, SPN 3 Bulan 6 persen, nilai tukar rupiah Rp 11.600 per dolar Amerika Serikat. Adapun asumsi ICP US$ 105, lifting minyak 818 ribu barel per hari dan lifting gas 1.224 ribu barel setara minyak per hari. Â
Sementara dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan memutuskan sebagai berikut dalam APBN-P 2014 :
1. Pendapatan negara Rp 1.635,37 triliun, terdiri dari pendapatan dalam negeri Rp 1.633,05 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp 2,32 triliun. Dari penerimaan perpajakan Rp 1.246,10 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp 386,94 triliun.
2. Belanja negara disepakati sebesar Rp 1.876,87 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.280,36 triliun dan transfer ke daerah Rp 596,50 triliun.
Jika dijabarkan, belanja pemerintah pusat dialokasikan untuk belanja subsidi senilai Rp 403,05 triliun. Khusus subsidi energi Rp 350,31 triliun (anggaran subsidi BBM, LPG dan BBN Rp 246,49 triliun, subsidi listrik Rp 103,81 triliun). Â
- Defisit disepakati 2,4 persen terhadap Produk DOmestik Bruto (PDB) atau sebesar Rp 241,49 triliun. Angka ini lebih rendah dibanding RAPBN-P 2014 sebesar 2,5 persen dari PDB atau Rp 251,72 triliun. Â
- Pembiayaan yang berasal dari utang Rp 253,72 triliun dan non utang Rp 12,23 triliun.
"Hasil panja asumsi dasar, pendapatan, pembiayaan bisa disahkan sebagai hasil keputusan," ujar Ahmadi dalam Raker dengan Pemerintah di Gedung Banggar DPR, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Sementara hasil panja belanja berupa pemotongan anggaran dari Rp 100 triliun di RAPBN-P 2014 menjadi Rp 43,25 triliun di APBN-P 2014 atau lebih rendah 56 persen.
Pemangkasan belanja Kementerian/Lembaga ini berasal dari pemotongan belanja perjalanan dinas, belanja barang, meminimumkan pemotongan anggaran belanja bantuan sosial yang menjadi prioritas.
Ada tambahan komponen yang mendesak seperti tunggakan tagihan Jamkesmas, kurang bayar tunjangan profesi guru pada kementerian oleh Kementerian Agama, biaya administrasi kependudukan, sail raja ampat, dan sebagainya. "Hasil panja belanja negara juga sudah bisa diterima," ujar Ahmadi.
Selain itu, Bangar dan DPR juga menyepakati draft RUU APBN-P 2014 dengan beberapa catatan dan perubahan seperti penghapusan pasal 14 soal penetapan perubahan proyeksi terhadap paramater subsidi energi. (Fik/Ahm)