Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar menyampaikan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2014, yang ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan anggota Polri.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (22/7/2014), dalam surat tertanggal 17 Juli 2014 itu, Azwar mengingatkan, Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435H diperhitungkan jatuh pada 28-29 Juli 2014. Sedangkan cuti bersama adalah tiga hari hari setelah Hari Raya, yaitu tanggal 30-31 Juli, dan 1 Agustus 2014.
Untuk itu, Azwar meminta kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar memerintahkan kepada seluruh PNS, anggota TNI, dan anggota Polri di lingkungan kerja masing-masing untuk menaati hari/jam kerja, serta menciptakan dan memelihara suasana yang kondusif untuk dapat melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, bahwa bagi PNS, anggota TNI, dan anggota Polri dilarang menerima atau memberi gratifikasi, hadiah, suatu pemberian berupa apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya.
Larangan itu, lanjut Azwar, tertuang dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Pasal 7,8,9 Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup.
“Seluruh pimpinan instansi pemerintah agar mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan instansinya untuk tidak menerima gratifikasi, hadiah, suatu pemberian apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya,” bunyi Surat Edaran Menteri PAN-RB itu.
Bagi PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang menerima gratifikasi, Azwar meminta agar melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tembusan kepada atasan langsung dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada instansi masing-masing.
Surat Edaran itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia. (Ndw)
Terima Hadiah Lebaran, PNS dan Anggota TNI/Polri Wajib Lapor KPK
Seluruh PNS, anggota TNI dan anggota Polri dilarang menerima atau memberi gratifikasi, hadiah, suatu pemberian berupa apa saja.
Diperbarui 22 Jul 2014, 13:51 WIBDiterbitkan 22 Jul 2014, 13:51 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Indonesia Dikenakan Tarif Dagang 32 Persen, Bagaimana Langkah Pemerintah RI?
Polri Siapkan Langkah Strategis untuk Kelancaran Puncak Arus Balik 5-7 April
Korban Tewas Gempa Myanmar Tembus 3.085 Orang, 4 Rumah Sakit Hancur Total
Ribuan Pengunjung Tumpah Ruah Menikmati Sajian Hiburan Sawah Legar Hegar Garut
Andre Onana Dibuang, Manchester United Siapkan Kiper Prancis
15 Makanan & Minuman Peluruh Lemak dari Hidangan Khas Lebaran, Detoksifikasi Tubuh
SpaceX Luncurkan Fram2: Misi Berawak Jelajah Kutub Bumi dari Luar Angkasa
Keluarga Vadel Badjideh Ganti Pengacara Usai Cabut Kuasa Hukum Razman Nasution, Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Perubahan Aturan Masuk Inggris, Warga Uni Eropa Wajib Daftar ETA Mulai 2025
Kapan Waktu Sholat Taubat? Berikut Panduan Lengkapnya
Apa Bedanya Probiotik dan Prebiotik? Kenali Lebih Dalam Kunci Kesehatan Pencernaan
Donald Trump Kenakan Tarif 32 Persen untuk Indonesia, Ini Usul Apindo