Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar menyampaikan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2014, yang ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan anggota Polri.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (22/7/2014), dalam surat tertanggal 17 Juli 2014 itu, Azwar mengingatkan, Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435H diperhitungkan jatuh pada 28-29 Juli 2014. Sedangkan cuti bersama adalah tiga hari hari setelah Hari Raya, yaitu tanggal 30-31 Juli, dan 1 Agustus 2014.
Untuk itu, Azwar meminta kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar memerintahkan kepada seluruh PNS, anggota TNI, dan anggota Polri di lingkungan kerja masing-masing untuk menaati hari/jam kerja, serta menciptakan dan memelihara suasana yang kondusif untuk dapat melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, bahwa bagi PNS, anggota TNI, dan anggota Polri dilarang menerima atau memberi gratifikasi, hadiah, suatu pemberian berupa apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya.
Larangan itu, lanjut Azwar, tertuang dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Pasal 7,8,9 Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup.
“Seluruh pimpinan instansi pemerintah agar mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan instansinya untuk tidak menerima gratifikasi, hadiah, suatu pemberian apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya,” bunyi Surat Edaran Menteri PAN-RB itu.
Bagi PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang menerima gratifikasi, Azwar meminta agar melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tembusan kepada atasan langsung dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada instansi masing-masing.
Surat Edaran itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia. (Ndw)
Terima Hadiah Lebaran, PNS dan Anggota TNI/Polri Wajib Lapor KPK
Seluruh PNS, anggota TNI dan anggota Polri dilarang menerima atau memberi gratifikasi, hadiah, suatu pemberian berupa apa saja.
diperbarui 22 Jul 2014, 13:51 WIBDiterbitkan 22 Jul 2014, 13:51 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dikenal Dermawan, Ternyata Ini Tujuan Cristiano Ronaldo ke Kupang
Arti Mimpi Menikah Sama Pacar: Pertanda Baik atau Buruk?
Prabowo Umumkan DHE 100%, Apa Dampaknya ke IHSG?
Pengacara Bantah Kabar Harvey Moeis Sudah Ajukan Kasasi
Istri Presiden Pertama RI Dewi Sukarno Dikabarkan Lepas Status WNI, Bikin Partai Pelindung Binatang dan Nyaleg
VIDEO: Mainan Adaptif untuk Siswa Disabilitas di New York
Tujuan Pembentukan Danantara, Bantu Pengelolaan BUMN
Ilmuwan Ungkap Aroma Mumi Mesir Kuno, Perpaduan Bau Pedas Manis
Asuransi Tani Bisa Percepat Swasembada Pangan, Bakal Wajib?
Tak Diberi Uang dan Rokok, Pemuda di Bandung Aniaya Dosen hingga Alami Gangguan Penglihatan
Mimpi Buruk Manchester United, Bayang-Bayang Kelam Musim 1973/74 Menghantui
Mimpi Punya Pacar Padahal Sudah Menikah: Makna dan Interpretasi