Pemerintah Bahas Freeport dan Newmont di Rapat Terbatas

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan rekomendasi ekspor dan Kementerian Perdagangan langsung menerbitkan izin.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Jul 2014, 17:32 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2014, 17:32 WIB
Tambang Freeport
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menggelar rapat terbatas (ratas) soal mineral dan batu bara (minerba) besok (24/7). Ada tiga agenda, termasuk persiapan menjawab gugatan arbitrase PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang sudah disiapkan para menteri ekonomi untuk dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Besok ada ratas minerba, saya sudah minta ke Bapak Presiden jam 11.00 WIB. Itupun kalau jadi," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung di kantornya, Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Kata dia, pemerintah akan membahas tiga agenda penting terkait minerba. Pertama, soal perkembangan renegosiasi kontrak karya secara keseluruhan.

"Agenda kedua, soal penyelesaian renegosiasi kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia. Negosiasinya dilakukan tim perunding, tapi penandatanganannya belum," jelasnya.

Meskipun renegosiasi Freeport telah rampung, namun Chairul Tanjung memastikan bahwa revisi bea keluar minerba olahan untuk perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini belum dapat dikeluarkan.

"Ada tahapannya, dari sidang kabinet, draft Peraturan Menteri Keuangan bea keluar disiapkan. Setelah itu dia tanda tangan, lalu keluar. Tapi dia harus memenugi semua syarat seperti uang jaminan, dan lainnya," terang dia.

Tahapan selanjutnya, sambung Chairul Tanjung, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan rekomendasi ekspor, dan Kementerian Perdagangan langsung menerbitkan izin ekspor. "Cepat kok, dalam dua hari bisa selesai," ucapnya.

Sementara terkait agenda ketiga menjawab gugatan Newmont, dia mengaku, akan merilis Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pembentukan tim gugatan. "Itu isinya hanya tim kok, bukan lawyer-nya siapa," pungkas dia. (Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya