MA Lantik Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara Hari Ini

Acara pelantikan Deputi Gubernur Senior periode kedua itu bakal berlangsung pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama gedung MA RI.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Jul 2014, 08:32 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2014, 08:32 WIB
mirza adityaswara

Liputan6.com, Jakarta - Setelah DPR menyetujui perpanjangan masa jabatannya, hari ini Mirza Adityaswara kembali akan dilantik Mahkamah Agung (MA) sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2014-2019.

Dari agenda yang diperoleh Liputan6.com, Jumat (25/7/2014), acara pelantikan Deputi Gubernur Senior periode kedua itu bakal berlangsung pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama gedung MA RI, Jakarta Pusat. Rencananya, Mirza akan dilantik oleh Ketua MA, Hatta Ali.

Sebelumnya, Komisi XI telah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Mirza Adityaswara dalam rangka uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Mirza merupakan satu-satunya calon yang diusulkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Setelah itu keputusan Komisi XI disetujui dalam rapat Paripurna DPR RI untuk memperpanjang masa jabatan Mirza hingga 2019. Dia telah mengemban posisi tersebut sejak Oktober 2013.

Namun DPR memberikan beberapa catatan yang wajib diperjuangkan dalam posisinya sebagai Deputi Gubernur Senior BI, yaitu:

1. Wajib menjaga kekompakan di antara Anggota Dewan Gubernur BI sesuai dengan prinsip kolektif dan kolegial seperti yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2009.

2. Menurunkan tingkat suku bunga Bank Indonesia ke tingkat yang dapat memajukan kredit usaha kecil dan menengah menjadi berkembang.

3. Membuat schedule nilai tukar rupiah selama lima tahun dan memperjuangkan stabilitas dan memperkuat nilai tukar rupiah.

4. Melakukan koordinasi ketat dengan pemerintah sehingga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi tetap menjaga kesehatan fiskal APBN.

5. Memperdalam likuiditas pasar keuangan sesuai visi dan misi yang disampaikan dalam RDPU pada 9 Juni 2014.

6. Merumuskan indikator kinerja posisi masing-masing anggota Dewan Gubernur sebagai alat evaluasi capaian kinerja.

7. Target pengendalian inflasi yang dilakukan oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) harus dapat diukur kinerjanya. (Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya