Liputan6.com, Jakarta - Terhitung mulai 4 Agustus 2014, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan membatasi waktu penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar hanya pada pukul 06.00 hingga 18.00 di wilayah tertentu. Artinya, di luar batas waktu tersebut, masyarakat tak lagi bisa membeli BBM bersubsidi jenis solar.
Menurut Pengamat energi Kurtubi, langkah yang diambil BPH Migas tersebut tidak efektif dan justru akan berbalik menyulitkan masyarakat. Tak hanya itu, sejumlah masalah baru juga akan tumbuh menyusul penerapan pembatasan waktu penyediaan BBM subsidi tersebut.
"Kurang efektif dan kurang tepat sebab dapat menyusahkan masyarakat. Lebih baik naikkan harga daripada dibatasi waktu pembeliannya, karena ini bisa menimbulkan antrean, jelas menyusahkan masyarakat," tutur Kurtubi saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (30/7/2014).
Menurutnya, penyesuaian harga akan lebih efektif dalam menyusutkan subsidi BBM pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketersediaan barang meski subsidinya tidak terlalu besar akan lebih dibutuhkan masyarakat.
"Dinaikkan harganya sekali tapi barangnya selalu ada, itu lebih baik daripada pembatasan penyaluran BBM subsidi di waktu-waktu tertentu," ujarnya.
Lebih jauh dia menerangkan, kenaikan harga BBM merupakan hal yang wajar dilakukan pemerintah. Hal itu mengingat subsidi BBM yang jumlahnya terlalu besar.
"Kenaikan harga itu normal karena beban APBN itu sudah sangat berat sekarang," tandasnya. (Sis/Gdn)
Pembatasan Waktu Penyaluran BBM Bisa Bikin Masyarakat Susah
Penyesuaian harga akan lebih efektif dalam menyusutkan subsidi BBM pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
diperbarui 30 Jul 2014, 14:02 WIBDiterbitkan 30 Jul 2014, 14:02 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Liga Italia: Sikat AC Milan, Juventus Akhirnya Menang di 2025
Kisah Mukmin yang Berlari Cepat ketika Disuruh Allah Masuk Neraka, Endingnya Bikin Meleleh
Detik-Detik Jembatan Gantung Sumur Putri Ambruk Diterjang Banjir
Gugatan Eks Sespri PBNU Terhadap Muhaimin Iskandar Kembali Dikandaskan Pengadilan
Masjid Agung Keraton Surakarta, Jejak Peninggalan Kebudayaan Islam di Solo
Sepatu Bahan Kulit yang Nyaman dengan Warna Earth Tone Diprediksi Jadi Tren di 2025
Duel Berdarah Karib Sekampung di Ruang Karaoke di Pemalang, Satu Orang Tewas
Mengikat Rambut dan Gunakan Cepol, Apakah Termasuk Jilbab Punuk Unta yang Menurut Nabi Tak Akan Mencium Bau Surga?
Pesan Muhaimin Iskandar untuk Kader PMII di Acara Launching Munas VII
Ahok Bersuara Soal Aturan Berpoligami ASN Pemprov Jakarta
Eksperimen Mengerikan yang Pernah Dilakukan dalam Sejarah Manusia
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 19 Januari 2025