Menperin Minta Pembatasan Solar Tidak Diskriminatif

Pembatasan solar subsidi dikhawatirkan akan memberikan beban tambahan pada ongkos logistik barang terutama dengan moda angkutan truk.

oleh Septian Deny diperbarui 06 Agu 2014, 12:45 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2014, 12:45 WIB
PEMBATASAN SOLAR SUBSIDI - Liputan6 Petang
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pembatasan penjualan solar bersubsidi di sejumlah wilayah dengan menggunakan batas waktu serta meniadakan solar bersubsidi di Jakarta Pusat dikhawatirkan akan memberikan beban tambahan pada ongkos logistik barang terutama dengan moda angkutan truk.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, penghapusan subsidi pada bahan bakar minyak (BBM) merupakan hal yang baik guna mengurangi beban anggaran subsidi pada keuangan negara.

"Keinginan kita, secara pribadi saya ikut pendapat Menko (Menteri Koordinator Ekonomi) agar one day mobil pribadi tidak perlu lagi gunakan BBM subsidi. Pokoknya BBM subsidi tidak lagi dikenakan pada kendaraan pribadi," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2014).

Meski demikian, dia menyatakan, tidak setuju jika penghapusan ini juga diperuntukan bagi kendaraan komersial seperti angkutan barang karena akan memberikan efek lanjutan seperti kenaikan harga barang konsumsi masyarakat.

"Kalau untuk komersial itu oke (tidak dihapuskan subsidinya) karena memberikan multiplier efek kepada kegiatan ekonomi masyarakat," lanjutnya.

Mengenai penghapusan solar subsidi yang saat ini hanya diberlaku untuk Jakarta Pusat, menurut Hidayat aturan tersebut memang masih sulit untuk diterapkan secara serempak mengingat kondisi geografis dan ekonomi Indonesia yang tidak merata.

Meski demikian, Hidayat tetap meminta agar penerapan aturan ini diperbaiki agar kedepannya tidak ada diskriminasi antara wilayah.

"Pada prakteknya sulit secara serentak kerana letak geografis yang tidak mudah, tapi itu akan diatasi. Pada dasarnya peraturan itu tidak bisa disktriminatif, tetapi diharapkan menuju kesana sesuai tahapannya," tandas dia.

Seperti diketahui berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014, pemerintah dan DPR sepakat untuk memangkas kuota BBM subsidi dari  48 juta kiloliter (kl) menjadi 46 juta kl. Untuk menjaga agar konsumsi BBM bersubsidi tidak lebih dari kuota tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.

Dalam surat tersebut ada empat cara yang ditempuh, sebagai langkah pengendalian. yaitu, peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus. Pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali mulai  tanggal 4 Agustus 2014, akan dibatasi dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 08.00 WIB.

Tidak hanya solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi Solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT.

Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014, penjualan premium di seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol ditiadakan. (Dny/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya