Liputan6.com, Jakarta - Jabatan Wakil Direktur Utama dan Direktur Operasional pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dihapuskan. Hal tersebut bertujuan menghindari konflik.
"Waktu saya jadi menteri saya minta jabatan wakil dirut ditiadakan kecuali menurut Undang-Undang harus ada kemudian juga minta direktur operasi ditiadakan kecuali menurut Undang-Undang ada misal penerbangan tapi ini terlalu internal," kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Dahlan mengungkapkan, peniadaan wakil Direktur Utama dilakukan karena untuk menghindari konflik dalam perusahaan. Sebenarnya, kebijakan tersebut sudah diterapkan setahun lalu.
"Kenapa tidak perlu karena ini BUMN, sering banyak konfliknya. Bukan Direktur Utama saja tapi bawahnya ini kalau mentok mengadu domba, mencari kubu," tuturnya.
Sedangkan untuk Direktur Operasional, menurut Dahlan, tugas dari direktur operasi terkadang melampaui batasan tugas dari seorang direktur utama.
"Sengaja kita tiadakan semaksimal mungkin, tadi kita cek ternyata masih ada kenapa sih ada Direktur Operasional tidak over lapping, praktik dikuasai direktur operasional kalau dirutnya rajin diropnya untuk apa?," ungkapnya.
Menurut Dahlan, peniadaan dua jabatan tersebut harus dilakukan dalam minggu ini. Minggu ini harus sudah tidak ada lagi, kecuali yang diharuskan Undang-Undang, misal perusahaan penerbangan," pungkasnya.(Pew/Nrm)