Wamenkeu Terima Pencabutan Arbitrase Newmont via SMS

Wamenkeu Bambang Brodjonegoro menuturkan, cabutan gugatan arbitrase PT Newmont Nusa Tenggara belum diterima secara resmi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 29 Agu 2014, 16:01 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2014, 16:01 WIB
Gugatan Arbitrase Newmont
Arbitrase Newmont

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan  telah menerima pesan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) terkait pencabutan gugatan arbitrase terhadap pemerintah Indonesia. Sayangnya pesan itu hanya melalui pesan singkat ponsel (SMS).

"Kalau SMS-nya sudah saya terima dari Newmont. Direksi (Newmont) di sini sudah menerima pusatnya dari Denver kalau mereka sudah mencabut. Makanya ini yang bikin agak lama negosiasi," ucap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Bambang Brodjonegoro di kantornya, Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Sementara surat resmi penarikan arbitrase, dia mengakui belum menerimanya dari Pengadilan Internasional Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). "Mungkin suratnya ke mana saya nggak tahu. Pokoknya saya terima (SMS) waktu saya di luar negeri minggu lalu," tambah dia.

Menurut Bambang, pencabutan gugatan arbitrase oleh Newmont membuka ruang bagi pemerintah Indonesia dan perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu untuk kembali berunding atau renegosiasi.

"Mereka akan mengikuti apa yang sudah disepakati dengan Freeport. Yang pasti berunding dulu, kalau belum berunding gimana mau tuntas, seperti Bea Keluar tidak bisa antar perusahaan karena merujuk ke smelter," cetus dia. (Fik/Ahm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya  di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya