Daftar Pelanggan PLN yang Tarif Listriknya Naik per 1 September

Pemerintah kembali menaikkan tarif listrik untuk delapan golongan pelanggan PLN mulai Senin, 1 September 2014. Cek di sini selengkapnya!

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Sep 2014, 07:21 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2014, 07:21 WIB
Ilustrasi tarif Listrik Naik (6)
Ilustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menaikkan tarif tenaga listrik pada Senin, 1 September 2014. Kenaikan tarif listrik tersebut dikenakan untuk delapan golongan pelanggan PT PLN (Persero).

Seperti yang dikutip Liputan6.com, dari data Kementerian ESDM, di Jakarta Minggu (31/8/2014), kenaikan tarif  tersebut terjadi pada pelanggan industri, pemerintah dan rumah tangga.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman memperkirakan kenaikan tarif listrik tersebut bisa menghemat anggaran subsidi sekitar Rp 17,36 triliun.

Selain itu kenaikan tarif listrik secara berkala sampai November 2014, delapan golongan pelanggan listrik tersebut sudah tidak lagi mendapatkan subsidi listrik.

"Penghematan tinggal digabung saja, dua golongan I3 tbk dan I4 penghematannya sebesar Rp 8,85 triliun, sedangkan penghematan enam golongan Rp 8,51 triliun, November 2014 tanpa disubsidi," tutup Jarman.

Adapun delapan golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik tersebut terdiri dari dua tahap. Pertama yaitu golongan industri menengah terbuka (I3) dengan kenaikan 8,6 persen setiap dua bulan dan industri besar (I4) kenaikan 13,3 persen setiap dua bulan.

Kedua golongan tersebut  sudah mengalami kenaikan mulai 1 Mei 2014. Kenaikan tarif listrik yang akan diterapkan 1 September ini merupakan tahap ketiga.

Kemudian tahap kedua yaitu enam golongan lain naik mulai 1 Juli 2014 secara berkala setiap dua bulan sampai November adalah industri I3 non terbuka (tbk) dinaikkan secara bertahap 11,57 persen.

Pelanggan rumah tangga R3 dengan 3.500-5.500 voltampere (va),  naik bertahap 5,7 persen,pelanggan pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 kilovolt ampere (kVA). Kenaikan secara bertahap setiap dua bulan sebesar 5,36 persen.

Golongan  rumah yang (R1) dengan daya 2.200 VA juga mengalami kenaikan bertahap rata-rata 10,43 persen setiap dua bulan.

Golongan pelanggan penerangan jalan umum (P3) mengalami kenaikan bertahap sebesar 10,69 persen. Golongan pelanggan rumah tangga (R1) dengan daya 1.300 VA yang kenaikan bertahap 11,36 persen. Kenaikan tarif listrik mulai 1 September untuk enam golongan pelanggan PLN tersebut memasuki tahap kedua. (Pew/Ndw)


*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya