Liputan6.com, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) telah menerima izin ekspor dari Kementerian Perdagangan. Dengan adanya izin tersebut, perusahaan tambang tersebut dapat melakukan pengapalan konsentrat tembaga kembali minggu ini.
Presiden Direktur Newmont, Martiono Hadianto mengatakan, perusahaan kembali melakukan kegiatan operasi (ramp-up) sejak awal September, setelah Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Indonesia ditandatangani.
" kegiatan penambangan, pengolahan direncanakan diperkirakan akan dicapai pada Oktober," kata Martiono, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (22/9/2014).
Martiono menjelaskan, dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman dan diterimanya izin ekspor, Newmont bersedia untuk membayar bea keluar dengan ketentuan tarif yang telah ditetapkan dalam peraturan baru yang dikeluarkan pada Juli 2014.
Selain itu, Newmont juga bersedia menaruh uang jaminan keseriusan sebesar US$ 25 juta sebagai bentuk kesungguhan dalam mendukung pembangunan smelter.
Newmont juga akan membayar royalti sebesar 4 persen untuk tembaga, 3,75 persen untuk emas, dan 3,25 persen untuk perak, serta membayar iuran tetap per hektar.
"Kami sangat menghargai Pemerintah yang senantiasa bekerja sama dengan Newmont dalam menyelesaikan Nota Kesepahaman dan mengeluarkan izin ekspor," tuturnya
Newmont telah melakukan pemanggilan seluruh karyawan dan kontraktor yang diperlukan secara bertahap untuk menjalankan kegiatan operasi secara normal.
Sebelum melakukan kegiatan operasi, para pekerja tersebut diharuskan mengikuti kembali pelatihan penyegaran keselamatan kerja.
“Bagi lebih dari 8 ribu karyawan dan kontraktor di tambang Newmont Batu Hijau dan para anggota keluarganya, dimulainya kembali kegiatan operasi tambang Batu Hijau ini merupakan titik tonggak penting dalam memulihkan kembali mata pencahariannya dan mendukung roda ekonomi Kabupaten Sumbawa Barat,” tutup Martiono .
Minggu Ini, Newmont Kembali Lakukan Ekspor
Newmont kembali melakukan kegiatan operasi sejak awal September, setelah Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Indonesia ditandatangani.
diperbarui 22 Sep 2014, 17:06 WIBDiterbitkan 22 Sep 2014, 17:06 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dapatkah PPN Multitarif Menjadi Solusi Adil untuk Mengurangi Ketimpangan Ekonomi?
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bakal Lanjut Setelah Februari 2025? Ini kata Wamen BUMN
Tips Menghabiskan Makanan: Panduan Lengkap Mengurangi Sampah Makanan
Amalan Rutin agar jadi Orang Sukses dan Pintar, UAH Sitir Kisah Ibnu Sina
Merek Fashion Ini Bikin Pakaian Berbahan Bubble Wrap, Pancing Kontroversi
Mino Winner Diduga Lalai dalam Wamil, Dispatch Sebar Fotonya saat Hadiri Pesta Ketiga sedang Menjalani Pelayanan
350 Kata Kata Terima Kasih yang Menyentuh Hati, Lengkap Berbagai Situasi
Liga Arab Serukan Iran agar Tidak Memperburuk Konflik di Suriah
Tips Bekerja saat Puasa: Panduan Lengkap Menjaga Produktivitas di Bulan Ramadan
Evan Dimas: Jangan Terburu-buru Evaluasi Pelatih, Perhatikan Peluang Bermain Pemain di Liga
Tips Mewing: Panduan Lengkap Teknik Perbaikan Struktur Rahang
VIDEO: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Suap, Siap Hadapi Risiko Terburuk