Mulai Hari Ini Garuda Resmi Pisahkan Airport Tax dari Harga Tiket

Garuda Indonesia telah memasukkan airport tax ke dalam harga tiket selama dua tahun.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Okt 2014, 09:36 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2014, 09:36 WIB
Airport Tax
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Airlines (Persero) mulai hari ini, Rabu (1/10/2014) resmi menerapkan pemisahan airport tax atau Passenger Service Charge (PSC) dari harga tiket.

Dengan demikian dari penjualan tiket untuk penerbangan pada tanggal 1 Oktober 2014 para calon penumpang akan dikenakan pungutan PSC oleh pengelola bandara jika ingin masuk ke ruang tunggu.

‎Menurut Direktur Pemasaran PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Erik Meijer, pihaknya telah memasukkan airport tax ke dalam harga tiket selama dua tahun.

Garuda telah menyetor airport tax ke bandara sesuai tagihan. Akan tetapi langkah itu tidak menguntungkan perseroan mengingat tak semua maskapai melaksanakan kesepakatan untuk memasukkan airport tax ke harga tiket.

"Cuma kami yang melakukan itu tetapi akibatnya kami rugi. Kami harus bayar Rp 2 miliar untuk membayar airport tax tetapi tidak bisa menariknya ke konsumen," ujar Erik.

Menurut Erik, bila hanya Garuda Indonesia saja yang memasukkan airport tax ke harga tiket maka tidak wajar.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Dirinya menilai pemisahan airport tax dari harga tiket ini merupakan bentuk protes ke Kementerian Perhubungan yang belum memiliki kepastian terkait penerapan dimasukkannya airport tax ke seluruh maskapai peenrbangan.

Sementara di sisi lain, pihak Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Surat Keputusan mengenai hal itu.

"Ini sebenarnya bentuk protes saja, tapi besok kalau sudah diterapkan ke seluruh maskapai ya balik lagi, ikuti aturan Kemenhub," kata Dahlan.

Selain tidak adanya kepastian mengenai pelaksanaan penerapan kebijakan airport tax, Dahlan juga mengkritik aturan Kemnhub yang di dalamnya tidak mencantumkan sanksi-sanksi bagi maskapai jika tidak melaksanakannya. (Yas/Gdn)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya