Garuda Indonesia Diimbau Terapkan Penyatuan Airport Tax

Manajemen Garuda Indonesia dan Angkasa Pura II diharapkan dapat menggabungkan airport tax pada tiket.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 10 Okt 2014, 15:52 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2014, 15:52 WIB
Airport Tax
(Foto: Wordpress)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau PT Garuda Indonesia Tbk dan PT Angkasa Pura (Persero) agar memberlakukan penggabungan airport tax pada tiket. Hal ini menyusul kebijakan maskapai penerbangan pelat merah itu memisahkan airport tax dari harga tiket.

"Garuda Indonesia bersikukuh (memisahkan airport tax), padahal 9 September lalu kami sudah keluarkan surat edaran," ujar Sekretaris Jenderal selaku Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Santoso Eddy Wibowo di kantornya, Jakarta, Jumat (10/10/2014).

Dirinya mengaku hanya dapat mengimbau supaya Garuda Indonesia dan Angkasa Pura II dapat menerapkan program International Air Transport Association (IATA) agar airport tax digabung dengan tiket.

"Saya harapkan Garuda dan AP II bisa mengikuti program IATA dan sistemnya. Kami hanya bisa mengimbau, walaupun sudah kami koordinasikan dengan maskapai," cetus dia.

Sebelumnya, Garuda Indonesia resmi menerapkan pemisahan airport tax dari harga tiket per 1 Oktober 2014. Namun kebijakan ini menuai protes dari sejumlah penumpang yang mengaku dipusingkan karena pemisahan tersebut.

Sementara Angkasa Pura I dan II belum siap menerapkannya karena sistem yang dioperasikan operator bandara tersebut masih berupa sistem top up yang biasa diterapkan dalam penjualan tiket rute domestik. Sementara di dunia internasional dalam penerapan include airport tax dalam tiket sudah berstandar IATA. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya