Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar maskapai yang beroperasi di Tanah Air menerapkan ketentuan pembayaran Pasengger Service Charge (PSC) atau airport tax ke dalam tiket sesuai dengan aturan yang telah dibuat sebelumnya.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengatakan, jika semua maskapai tak menerapkan aturan tersebut, maka Garuda Indonesia akan menanggung rugi. Pasalnya, saat ini hanya Garuda saja yang menerapakan ketentuan tersebut.
"Saat ini karena sistemnya kurang sinkron untuk kami, kadang-kadang kami ini jadi rugi. Karena kami tidak bisa menagih ke penumpang. Tapi kami harus bayar ke airport," kata dia di Jakarta, Jumat (10/10/2014).
Tak hanya itu, menurut dia kalau tak diseragamkan ke semua maskapai, maka Garuda Indonesia akan kalah bersaing. Penerapan airport tax membuat seolah tiket pesawat Garuda lebih mahal.
"Kalo airport tax sudah masuk ke harga kami tetapi yang lain tidak memasukkan airport tax ke harga tiketnya maka terkesan kami mahal. Nah ini kami mau benar-benar airlines lain juga diwajibkan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, awal Oktober 2014 ini penumpang Garuda mulai membayarkan biaya airport tax secara langsung pada pengelola bandara. Hal tersebut dikarenakan kontrak antara Garuda dan PT Angkasa Pura telah berakhir.
Sementara, Kementerian Perhubungan melalui SKEP Ditjen Perhubungan Udara No 447 Tahun 2014 telah menetapkan rencana pungutan airport tax sehingga dalam waktu dekat seluruh maskapai diharapkan menggabungkan airport tax ke dalam tiket pesawat. (Amd/Gdn)
Ini Keluhan Bos Garuda Soal Aturan Airport Tax
Jika aturan airport tax tak diseragamkan ke semua maskapai, maka Garuda Indonesia akan kalah bersaing.
diperbarui 10 Okt 2014, 18:13 WIBDiterbitkan 10 Okt 2014, 18:13 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pengelolaan Sampah Rendah Karbon Jadi Komitmen Pemkot untuk Wujudkan Tarakan yang Bersih
Gempa Bumi di Baratlaut Sanana Maluku Utara akibat Aktivitas Penunjaman Ganda Talaud Mayu
Gempa Hari Ini Minggu 3 November 2024: Dua Kali Getarkan Indonesia di Akhir Pekan
PCOS adalah Gangguan Hormon yang Perlu Diwaspadai Wanita, Ketahui Gejalanya yang Mudah Dikenali
Utang Petani hingga UMKM Bakal Dihapus, Pemerintah Siapkan Aturan
Kawal Ketat Pelipatan Surat Suara, Gudang Logistik KPU Rohul Dipasang Garis Polisi
Penelitian: Kelopak Mata Sering Kedutan Bisa Dihilangkan dengan Mengurangi Konsumsi Kopi
Kampanye Akbar, Pramono-Rano Ajak Warga Jakarta Rayakan Pesta Demokrasi dengan Riang Gembira
Red Fitness Ekspansi ke Barito, Tawarkan Konsep Terjangkau dengan Standar Internasional
Indonesia Masuk Daftar Negara dengan Perempuan Tercantik di Dunia Tahun 2024
Asyik! Beli Rumah Masih Bebas Pajak di 2025
Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024, Lengkap dengan Linknya