Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mengupayakan payung hukum larangan bongkar muat kapal di tengah laut (transhipment). Regulasi ini salah satu untuk menghambat praktik pencurian ikan atau ilegal fishing.
Menanggapi hal itu, Pengamat Ekonomi Universitas Padjajaran Ina Primiana mengaku mengapresiasi langkah yang tengah diupayakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti tersebut.
Dia mengatakan, langkah ini menunjukan bahwa sang menteri melihat secara nyata persoalan yang dihadapi oleh sektor perikanan dan kelautan di tanah air.
"Kalau saya melihat kebijakan Bu Susi secara nyata yang membuat industri terpuruk itu seperti apa. Dia melihat bongkar muat di sana. Kemungkinan ilegal fishing tidak ketahuan itu besar, Bu Susi mengamankan sektor kelautan," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Dia mengatakan, dengan langkah tersebut modus pencurian yang selama ini diketahui akan terminimalisir. Artinya, kata dia dengan kebijakan tersebut penangkapan ikan akan lebih termonitor.
"Kita tidak tahu yang mereka ambil, ilegal fishing tidak termonitor. Bu Susi mengembalikan bagaimana menghindari ilegal fishing," lanjutnya.
Tak sekadar itu, dengan aturan tersebut berarti penangkapan ikan juga akan lebih terkontrol. "Karena langsung kapal dimonitor berapa volume dan alat digunakan. Artinya itu melapor," tutur Ina.
Sebelumnya, Susi mengatakan regulasi tersebut sedang dalam penggodokan. Persetujuannya, kata dia ada di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Transhipment di tengah laut masih belum diundangkan. Masih nunggu di Kemenkum HAM," tutup dia. (Amd/Ndw)
Susi Pudjiastuti Larang Bongkar Muat di Laut, Ini Kata Pengamat
Menteri Susi Pudjiastuti mengupayakan payung hukum larangan bongkar muat kapal di tengah laut (transhipment).
Diperbarui 27 Nov 2014, 11:36 WIBDiterbitkan 27 Nov 2014, 11:36 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rapat Kabinet Pertama, Donald Trump dan Elon Musk Bela Kebijakan AS Soal Efisiensi Anggaran
Jasa Marga Prediksi 2,18 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta di Periode Mudik Lebaran 2025
Vinicius Junior Punya Alasan Tersendiri untuk Tak Menghadiri Acara Ballon d'Or, Apa Itu?
Cara Menyimpan Kulit Lumpia Agar Tahan Lama dan Tidak Berjamur, Begini Tipsnya
Jakarta Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025, Ini Syarat Pendaftarannya
Arti Surah Al Falaq: Makna, Keutamaan dan Penjelasan Lengkap
Resep Klepon Ketan Manis dan Kenyal untuk Takjil Berbuka, Mudah Dibuat
Serangan Udara Israel Tewaskan 5 Warga Gaza di Tengah Kebuntuan Gencatan Senjata
Resep Praktis Kaldu Jamur Tanpa MSG untuk Masakan Sehat, Mudah Dibuat
Saksikan Sinetron Asmara Gen Z Episode Selasa 4 Maret Pukul 17.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Penyebab dan Ciri-Ciri Luka Diabetes, Begini Penanganannya
Memahami Arti Khalifah dalam Islam; Berikut Konsep, Sejarah, dan Fungsinya