Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mengupayakan payung hukum larangan bongkar muat kapal di tengah laut (transhipment). Regulasi ini salah satu untuk menghambat praktik pencurian ikan atau ilegal fishing.
Menanggapi hal itu, Pengamat Ekonomi Universitas Padjajaran Ina Primiana mengaku mengapresiasi langkah yang tengah diupayakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti tersebut.
Dia mengatakan, langkah ini menunjukan bahwa sang menteri melihat secara nyata persoalan yang dihadapi oleh sektor perikanan dan kelautan di tanah air.
"Kalau saya melihat kebijakan Bu Susi secara nyata yang membuat industri terpuruk itu seperti apa. Dia melihat bongkar muat di sana. Kemungkinan ilegal fishing tidak ketahuan itu besar, Bu Susi mengamankan sektor kelautan," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Dia mengatakan, dengan langkah tersebut modus pencurian yang selama ini diketahui akan terminimalisir. Artinya, kata dia dengan kebijakan tersebut penangkapan ikan akan lebih termonitor.
"Kita tidak tahu yang mereka ambil, ilegal fishing tidak termonitor. Bu Susi mengembalikan bagaimana menghindari ilegal fishing," lanjutnya.
Tak sekadar itu, dengan aturan tersebut berarti penangkapan ikan juga akan lebih terkontrol. "Karena langsung kapal dimonitor berapa volume dan alat digunakan. Artinya itu melapor," tutur Ina.
Sebelumnya, Susi mengatakan regulasi tersebut sedang dalam penggodokan. Persetujuannya, kata dia ada di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Transhipment di tengah laut masih belum diundangkan. Masih nunggu di Kemenkum HAM," tutup dia. (Amd/Ndw)
Susi Pudjiastuti Larang Bongkar Muat di Laut, Ini Kata Pengamat
Menteri Susi Pudjiastuti mengupayakan payung hukum larangan bongkar muat kapal di tengah laut (transhipment).
diperbarui 27 Nov 2014, 11:36 WIBDiterbitkan 27 Nov 2014, 11:36 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Energi & TambangHarga BBM Pertamina Naik Mulai 1 Februari 2025, Ini Rinciannya!
Berita Terbaru
VIDEO: Menko Airlangga Beberkan 4 Strategi Pemerintah Jaga Inflasi di Kisaran 2,5 Persen
Google Tampilkan Kurs 1 Dolar AS Jadi Rp 8.170, Warganet Geger!
Lexus Indonesia Kembali Gelar Turnamen Golf
Pendaki yang Hilang di Gunung Joglo Bogor Ditemukan Meninggal Dunia
Cegah Pendangkalan, Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Keruk Banjir Kanal Barat
Menteri PPPA Dorong Perempuan Ambil Peran Dukung Program Cek Kesehatan Gratis
Cara Mudah Deteksi Lowongan Kerja Palsu, Kenali untuk Hindari Penipuan
Kemensos Kaji Usulan Kakek Prabowo Subianto Jadi Pahlawan Nasional
Link Live Streaming BRI Liga 1 Persib Bandung vs PSM Makassar, Sebentar Lagi Mulai di Indosiar dan Vidio
Saat Koalisi Advokasi KBB Sulut dan Jemaat Ahmadiyah, Bahas Strategi Advokasi di Media Massa
OpenAI Rilis ChatGPT o3-mini, Pesaing Baru AI DeepSeek?
Ariyo Wahab Rilis Proyek Solo Bertajuk Cinta, Nyalakan Kembali Insting Bermusik