Susi Pudjiastuti Larang Bongkar Muat di Laut, Ini Kata Pengamat

Menteri Susi Pudjiastuti mengupayakan payung hukum larangan bongkar muat kapal di tengah laut (transhipment).

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 27 Nov 2014, 11:36 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2014, 11:36 WIB
 Susi Pudjiastuti
Susi Pudjiastuti (Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mengupayakan payung hukum larangan bongkar muat kapal di tengah laut (transhipment). Regulasi ini salah satu untuk menghambat praktik pencurian ikan atau ilegal fishing.

Menanggapi hal itu, Pengamat Ekonomi Universitas Padjajaran Ina Primiana mengaku mengapresiasi langkah yang tengah diupayakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti tersebut.

Dia mengatakan, langkah ini menunjukan bahwa sang menteri melihat secara nyata persoalan yang dihadapi oleh sektor perikanan dan kelautan di tanah air.

"Kalau saya melihat  kebijakan Bu Susi secara nyata yang membuat industri terpuruk itu seperti apa. Dia  melihat bongkar muat di sana. Kemungkinan ilegal fishing tidak ketahuan itu besar, Bu Susi mengamankan sektor kelautan," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Dia mengatakan, dengan langkah tersebut modus pencurian yang selama ini diketahui akan terminimalisir. Artinya, kata dia dengan kebijakan tersebut penangkapan ikan akan lebih termonitor.

"Kita tidak tahu yang mereka ambil, ilegal fishing tidak termonitor. Bu Susi mengembalikan bagaimana menghindari ilegal fishing," lanjutnya.

Tak sekadar itu, dengan aturan tersebut berarti penangkapan ikan juga akan lebih terkontrol. "Karena langsung kapal dimonitor berapa volume dan alat digunakan. Artinya itu melapor," tutur Ina.

Sebelumnya, Susi mengatakan regulasi tersebut sedang dalam penggodokan. Persetujuannya, kata dia ada di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

"Transhipment di tengah laut masih belum diundangkan. Masih nunggu di Kemenkum HAM," tutup dia. (Amd/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya