Menko Maritim: Pemboman Kapal Ilegal Sesuai Standar Internasional

Protes beberapa negara tetangga soal ketentuan penenggelaman kapal penangkap ikan asing ilegal tidak perlu digubris.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 02 Des 2014, 22:06 WIB
Diterbitkan 02 Des 2014, 22:06 WIB
Indroyono Soesilo
Indroyono Soesilo (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo menjelaskan protes beberapa negara tetangga soal ketentuan penenggelaman kapal penangkap ikan asing ilegal tidak perlu digubris.

Hal itu dijelaskan Indroyono apa yang dilakukan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah sesuai dengan standard internasional‎ FAO.

"‎Sudah diatur dengan UU No.45 ayat 69 dan ini semua mengacu FAO, code of conduct for responsible and sustainable fisheries, jadi ini  universal, jadi langkah ini benar‎," kata Indroyono di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Dengan begitu, dikatakan Indroyono sekarang masyarakat dapat mengkonsumsi ikan-ikan dengan kualitas lebih baik dnegan harga lebih murah.

Tidak hanya itu, dengan kebijakan itu secara resmi beberapa negara yang selama ini menangkap ikan di lautan indonesia secara ilegal akan melakukan transaksi perdagangan secara resmi dengan para nelayan di Indonesia. Sehingga menungtungkan nelayan.

Kembali melanjutkan soal eksekusi kapal-kapal asing ilegal penangkap ikan di Indoensia, apabila KKP tidak memiliki peluru, dia menawarkan solusi lain dengan cara di bakar.

"Dibakar juga bisa, kalau tidak dibolongin saja, nanti juga tenggelam, kapal penangkap ikan itu kan tidak besar," tegasnya. (Yas/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya